Bengkulu Selatan, WordPersIndonesia – Berdasarkan siaran Pers No.SP:032/HUMAS/PPIP/HMS.3/02/2022, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK Agus Justianto menegaskan bahwa tanaman sawit bukan termasuk tumbuhan hutan, berdasarkan peraturan pemerintah, analisis historis, dan kajian akademik. Namun, di kawasan Ulu Manna, Bengkulu Selatan, ratusan hektar hutan lestari telah dibuka dan ditanami sawit oleh oknum pejabat.
Pernyataan tersebut diumumkan pada tanggal 7 Februari 2022, di Jakarta. Sementara itu, pengrusakan hutan terjadi di Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Ulu Manna, Bengkulu Selatan.
Meskipun pemerintah menegaskan bahwa sawit bukan tanaman hutan, ada ketidaksesuaian di lapangan. Pejabat dan pembesar di Bengkulu Selatan dianggap terlibat dalam membuka hutan lestari untuk menanam sawit, bahkan dengan dugaan kepala daerah terlibat. Masyarakat setempat menegaskan bahwa lahan tersebut seharusnya termasuk HPT.
Ketua HTR, Amran, telah menyampaikan larangan untuk membuka hutan HTR untuk menanam sawit, namun mendapati perlawanan dan ancaman dari pihak terkait.
“Meskipun telah mengajukan surat ke Dinas Kehutanan, belum ada tanggapan. Lahan seluas 311 hektar hampir habis dibabat dan ditanami kebun sawit. Petugas relawan menghadapi kesulitan dalam mengatasi masalah ini,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, awak media berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Reporter: Alidina
Editor: Anasril