Kontrak Politik Dedy Wahyudi dengan Warga Alfatindo Terkuak, Janji Infrastruktur Jadi Sorotan
Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia – Fakta baru mencuat dari gelaran Pilwalkot Bengkulu 2024. Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, ternyata pernah menandatangani kontrak politik dengan warga Perumahan Griya Andika Alfatindo, RT 15, Kelurahan Suakarami. Kontrak tersebut diteken hanya tiga hari sebelum pencoblosan, tepatnya pada 24 November 2024.
Dalam dokumen yang beredar, warga diwajibkan memberi dukungan penuh kepada pasangan calon nomor urut 5, Dedy Wahyudi–Ronny PL Tobing. Sebagai imbalannya, Dedy berjanji akan merealisasikan pembangunan infrastruktur vital di kawasan perumahan tersebut.
Isi kontrak mencakup tiga poin utama: perbaikan jalan perumahan, pengaspalan jalur utama, dan pemasangan lampu jalan. Janji itu dinilai sebagai kebutuhan paling mendesak warga Griya Andika Alfatindo yang sudah bertahun-tahun terabaikan.
“Ya benar,” ujar Amrul Ma’ruf, Ketua RT 15 sekaligus saksi penandatanganan kontrak saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/9/2025).
Tak lama berselang, hasil pemungutan suara di TPS perumahan tersebut membuktikan kesepakatan itu berbuah manis. Pasangan Dedy-Ronny menang telak dengan meraih 236 suara, jauh meninggalkan rival politiknya.
Seorang warga yang enggan disebut namanya membenarkan adanya kontrak politik tersebut. “Ya, memang ada kontrak politik. Karena kalau hanya janji lisan, seringkali tidak ada jaminan,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi soal janji politik itu, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi akhirnya memberikan jawaban.
“Masa jabatan saya lima tahun, ini baru tujuh bulan. Kalau seluruh kota sekaligus, dari mana dananya? Mohon bersabar, pasti saya bangun. Doakan saya sehat,” kata Dedy.
Kontrak politik ini menuai kritik dari aktivis masyarakat sipil. Ketua LSM Garda Rafflesia Bengkulu, Freddy Watania, menilai praktik seperti itu bertentangan dengan etika politik.
“Seorang wali kota tidak boleh hanya berpihak kepada kelompok yang memilihnya. Pemerintah adalah pelayan semua rakyat, baik yang pro maupun kontra saat Pilkada,” tegas Freddy.
Ia mengingatkan, janji perbaikan jalan dan penerangan umum sejatinya bukan bentuk barter politik, melainkan kewajiban seorang kepala daerah. “Tanpa kontrak sekalipun, itu sudah tugas wali kota. Apalagi warga Perumahan Alfatindo sudah lima tahun menunggu jalan mereka diperbaiki sejak masa Wali Kota Helmi Hasan,” jelasnya.
Freddy mendesak agar janji itu tidak ditunda hingga akhir masa jabatan. “Kami berharap Dedy Wahyudi menepati kontraknya tahun ini. Ingat, suara rakyat adalah suara Tuhan—Vox Populi Vox Dei. Jangan sampai rakyat hanya diperlakukan sebagai alat politik,” pungkasnya.
Reporter: Alfridho Ade Permana
Editor: Agus.A