Janji Beli Kopi Berujung Penjara, Pria di Pesawaran Gasak Motor Teman Sendiri

PRINGSEWU WORDPERS.ID — Seorang pria di Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap polisi setelah membawa kabur motor milik temannya sendiri dengan alasan hendak membeli kopi.

Pelaku diketahui bernama Andrian Perubahan Saputra Permata alias Ucok (26), warga Desa Way Layap, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran. Ia ditangkap oleh aparat Polsek Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, setelah sempat buron selama lebih dari sepekan.

Ucok diringkus saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Pekon Gadingrejo Utara pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolsek Gadingrejo AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga bernama Sudiyanto (63), warga Pekon Tambahrejo.

“Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 BE 2630 UQ yang dibawa pelaku dengan alasan membeli kopi. Namun setelah ditunggu, pelaku tidak kembali,” ujar AKP Herman, Sabtu (4/10/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 September 2025, sekitar waktu salat Zuhur. Saat itu motor korban diparkir di belakang rumah setelah dipakai anaknya.

Tak lama, pelaku Ucok datang ke rumah korban. Ia berbincang dengan anak korban dan secara diam-diam mengambil kunci motor yang tergeletak di atas meja.

Pelaku kemudian menyalakan motor dan pergi. Saat dipergoki, Ucok hanya berkata, “Mau beli kopi, Mas.”

Anak korban sempat mengira pelaku benar-benar hendak membeli kopi. Namun setelah ditunggu 15 menit, pelaku tak juga kembali. Saat dicari ke rumahnya, Ucok sudah tidak ada.

Korban pun melapor ke Polsek Gadingrejo. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa aksi Ucok sudah direncanakan. Motor hasil curian dijual melalui akun media sosial milik istrinya dengan sistem COD.

BACA JUGA:  Melawan, Buronan Curanmor Di Dor Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Harga jual motor tersebut sekitar Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar kontrakan dan sebagian dibawa oleh istrinya yang kini juga ikut menghilang.

“Pelaku mengaku istrinya mengetahui dan membantu menjual motor korban. Saat ini kami masih memburu keberadaan sang istri dan barang bukti motor,” ungkap AKP Herman.

Ucok tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia mengakui semua perbuatannya dan menyesal telah mencuri motor milik temannya sendiri.

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup AKP Herman. (Din Warga)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan