Wordpers.id, Rejang Lebong – MR (52) warga Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Senin (25/01/2021) didampingi Kuasa Hukum mendatangi Polres Bengkulu untuk melaporkan dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi.
MR menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan diiming-imingi cara instan oleh terlapor yang mengaku dapat meluluskan dua orang anak korban menjadi PNS dengan menyetorkan sejumlah uang.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, menjelaskan berdasarkan laporan korban kejadian berawal pada tahun 2018 lalu, saat korban mendapatkan info dari seseorang bahwa terlapor bisa memasukkan dan meluluskan dua orang anak korban menjadi PNS.
Pada 25 Juli 2018 Korban kemudian bertemu dengan terlapor dan memberikan uang sebesar Rp 150 juta untuk meluluskan salah satu anak korban, kemudian pada Agustus 2018 terlapor kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 150 juta dengan alasan untuk meluluskan anak kedua korban sebagai CPNS di salah satu instansi. Namun apa yang dijanjikan terlapor hingga saat ini tidak dapat terealisasi, terlapor berjanji akan mengembalikan uang korban.
“Hingga saat ini uang korban belum juga dikembalikan oleh terlapor hingga korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu. Laporan sudah diterima dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya