Jakarta, Word Pers Indonesia – Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional Jasa Raharja, secara simbolis menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban kecelakaan di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Penyerahan dilakukan bersamaan dengan serah terima jenazah oleh pihak kepolisian di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta pada Senin (15/4/2024).
“Hari ini diserahkan santunan kepada 11 korban kepada ahli waris. Korban kecelakaan di KM 58 berjumlah 12 orang dan Tim DVI Polri telah berhasil mengidentifikasi 11 korban,” ungkap Dewi.
Sebelumnya, satu korban telah diidentifikasi dan santunannya diserahkan kepada ahli waris pada 8 April 2024.
Menurut Dewi, “Berdasarkan data awal, tim Jasa Raharja melakukan survei untuk memastikan status korban dan ahli warisnya. Begitu proses identifikasi selesai, Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris sesuai peraturan yang berlaku.”
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Dewi menambahkan, “Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Uang tidak dapat menggantikan nyawa, tetapi ini menjadi bukti kehadiran Negara untuk membantu mengurangi kesedihan keluarga.”
Dalam kesempatan yang sama, Karopenmas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa total korban dalam kecelakaan KM 58 berjumlah 12 orang, dengan tujuh korban laki-laki dan lima korban perempuan.
“Polri telah menyediakan mobil ambulans untuk mengantar jenazah dari beberapa rumah sakit, termasuk RS Polri Kramat Jati, RS Bhayangkara Bogor, RS Bhayangkara Bandung, RS Bhayangkara Indramayu, dan RS Umum Daerah Karawang,” jelasnya.(*)