Kacau, Dua Pelajar di Blitar Ditangkap Polisi Usai Buang Bayi di Teras Rumah Warga

Blitar, Word Pers Indonesia — Kepolisian akhirnya mengungkap identitas pelaku pembuangan bayi perempuan di Dusun Sumberjo, Desa Ringin Anom, Kecamatan Udanawu, Blitar. Mengejutkan, pelakunya adalah sepasang remaja yang masih berstatus pelajar—orang tua biologis dari bayi malang tersebut.

Penangkapan dilakukan Polsek Udanawu bersama Unit Reskrim Polres Blitar Kota setelah penyelidikan intensif beberapa hari sejak temuan bayi pada Minggu (1/12/2025).

“Keduanya sudah kami amankan. Mereka mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak mereka,” ujar Kapolsek Udanawu, AKP Achmad Rochan, Jumat (5/12/2025).

Penemuan Bayi: Warga Syok Temukan Bayi Hidup di Teras Rumah

Kasus ini mencuat setelah warga menemukan seorang bayi perempuan dalam kondisi masih hidup di depan teras sebuah rumah di Ringin Anom. Bayi tersebut diduga sengaja diletakkan lalu ditinggalkan.

Pemilik rumah langsung melapor ke aparat desa dan kepolisian setelah melihat bayi tanpa pengawasan di depan rumahnya.

Keterangan warga kemudian mengarah pada informasi bahwa seorang remaja pria di desa tersebut terlihat panik dan diduga kuat membuang bayinya sekitar sepekan sebelumnya.

Polisi Lacak Pelaku: Dua Pelajar Akui Buang Bayi Karena Panik & Takut

Petugas kemudian menelusuri jejak kedua orang tua bayi tersebut. Hasil penyelidikan menguatkan dugaan bahwa pasangan remaja itu yang membuang bayi mereka.

“Keduanya mengaku membuang bayi tersebut karena tidak siap secara mental dan takut dimarahi keluarga. Namun hal ini tetap merupakan tindakan pidana,” tegas AKP Achmad Rochan.

Kedua remaja itu kini diamankan dan menjalani pemeriksaan mendalam di Polres Blitar Kota. Karena masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan pendampingan keluarga serta tim psikolog.

Bayi Selamat dan Dirawat: Polisi Dalami Motif dan Jerat Hukum

BACA JUGA:  Agusrin Antar Anak Daftar Pilwakot Bengkulu

Saat ini bayi sudah mendapatkan perawatan medis dan berada dalam kondisi stabil. Sementara polisi masih mendalami motif lengkap dan memetakan unsur pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak, termasuk kemungkinan jerat pasal penelantaran dan pembuangan anak.

Polisi menegaskan bahwa status pelaku sebagai anak di bawah umur tidak menghapus tanggung jawab hukum.

Reporter: Agris
Editor: Anasril

Posting Terkait

banner 2000x647

Jangan Lewatkan