Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol. Farouk Oktora, S.Ik, SH didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP. Agung Darmanto, SH saat menggelar konferensi pers Selasa siang (02/03/2021) mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan hasil koordinasi Polda Bengkulu bersama KPLP Lapas Bentiring.
Saat KPLP melaksanakan kontrol kamar blok narkoba pada saat melintas didepan kamar nomor 6 blok narkoba melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang saat itu duduk diatas kasur sambil memegang sesuatu (Diduga paketan sabu).
Kemudian atas perintah KPLP, seluruh petugas lapas melaksanakan penggeledahan dikamar no 6 dan ditemukan Barang bukti sabu dibawah bantal sebanyak 2 ( dua ) paket sabu-sabu dan 1 ( satu ) skop. Selanjutnya ditemukan kembali dibawah kasur 11 ( sebelas ) paket sabu-sabu.
“Tsk ialah RK (43) napi perkara sabu vonis 5 tahun, sudah menjalani 3,5 tahun hukuman yang sebelumnya berdomisili Perumdam Kel Kandang, kec. Kampung melayu kota Bengkulu. Berdasarkan pengakuan RK barang haram tersebut ia peroleh dari SU,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku, barang haram tersebut akan diedarkan baik di dalam maupun luar lapas. Selain sabu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah timbangan digital dan 1 buah handphone yang sepatutnya tidak berada di dalam lapas.
“Kedepan Polda Bengkulu secara kontinyue akan berkoordinasi sesering mungkin ke pihak lapas guna melaksanakan pengecekan,” imbuh Kasubdit II. (yg/Polda)