Tulungagung, Word Pers Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, Eko Sujarwo, usai terbukti menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp700 juta.
Dalam sidang yang digelar Jumat (29/8/2025) dipimpin hakim ketua Ni Putu Sri Indayani, terdakwa dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsider, meski tidak terbukti pada dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan,” tegas hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusan.
Tak hanya hukuman penjara dan denda, Eko juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp539.493.953. Jika dalam satu bulan pasca putusan inkrah uang tersebut tidak dilunasi, maka jaksa berhak menyita dan melelang aset miliknya. Bila harta tak mencukupi, Eko harus menjalani hukuman tambahan 2 tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, membenarkan vonis tersebut. Menurutnya, hukuman penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun nilai uang pengganti justru lebih besar dari yang dituntut.
“Benar, putusan ini sejalan dengan tuntutan pidana penjara kami. Hanya saja, untuk uang pengganti, majelis hakim menetapkan lebih besar dibandingkan yang diajukan JPU,” jelas Amri.
Amri menambahkan, pihak JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Saat ini kami masih melaporkan ke pimpinan,” ujarnya.
Kasus korupsi ini bermula pada tahun anggaran 2020–2021. Eko Sujarwo bersama bendahara desa diduga bersekongkol mencairkan dana desa, ADD, dan bantuan keuangan daerah. Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, justru dialihkan sebagian untuk kepentingan pribadi kepala desa. Akibatnya, negara menderita kerugian hingga Rp700 juta.
“Perbuatan terdakwa jelas mencederai kepercayaan masyarakat desa. Dana desa yang mestinya digunakan untuk pembangunan justru diselewengkan,” tegas Amri.
Reporter: Agris
Editor: Anasril