Mukomuko, Word Pers Indonesia – Salah satu perilaku kurang baik yang ditunjukkan oleh sebagian oknum pejabat di negeri ini adalah memblokir nomor kontak wartawan atau tidak merespon telepon dan pesan WhatsApp saat wartawan membutuhkan informasi terkait pemberitaan. Tujuan utama dari tindakan ini adalah agar wartawan tidak menghubungi mereka lagi.
Tindakan tersebut menyebabkan terhambatnya komunikasi antara wartawan dan pihak dinas terkait maupun pihak lainnya, sehingga kinerja wartawan dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat menjadi terganggu.
Keterbukaan informasi merupakan hak wartawan untuk mencari dan mendapatkan sumber informasi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Namun, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, beberapa oknum Kepala Dinas definitif di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga alergi terhadap wartawan. Diketahui bahwa sejak beberapa minggu lalu hingga saat ini belum ada respon positif dari mereka.
Contoh nyata dari masalah ini dialami oleh wartawan yang berusaha meminta informasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko. Wartawan tersebut sudah sering mencoba menghubungi melalui saluran telepon, pesan WhatsApp, bahkan datang langsung ke kantor dinas terkait, namun tetap tidak mendapatkan respon.
Menanggapi hal ini, Ketua Forum Komunikasi Pers dan LSM Provinsi Bengkulu, Agus Suparmin memberikan kritik tajam. “Ini adalah pengalaman kawan-kawan wartawan. Para oknum pejabat kemungkinan mengalami sakit kepala, pusing tujuh keliling mencari alasan, alibi, dan argumentasi atas pertanyaan kritis wartawan terhadap kinerjanya yang jauh dari transparansi, koruptif, dan lainnya. Ini erat kaitannya dengan penyakit mental pengecut akut yang diidap sebagian oknum pejabat dan aparat di negeri ini,” ujarnya.
Agus menambahkan, “Kecuali jika terkait dengan modus penipuan, pengancaman, dan sejenisnya, bolehlah nomor kontak si penelpon atau pengirim pesan SMS/WA diblokir.
“Modus seperti ini masuk dalam delik dugaan tindak pidana dan bisa diproses oleh pihak aparat penegak hukum. Namun, jika wartawan yang mempertanyakan kinerja pejabat, menyampaikan aspirasi, keluhan, dan sebagainya, hal seperti ini semestinya dijawab dengan baik dan ditindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi pejabat tersebut.” jelasnya.
Agus sangat menyayangkan sikap oknum yang terkesan tertutup dan menutupi informasi penting bagi wartawan. “Sudah menjadi kewajiban wartawan untuk mendapatkan informasi yang akurat dari sebuah pemberitaan, dan dalam mencari sumber informasi, tidak ada waktu yang mengikat untuk wartawan.
“Harusnya seorang pejabat itu harus terbuka terhadap rekan-rekan media. Kalau seakan-akan menghindar dan tidak respon terhadap wartawan, hal tersebut menimbulkan pertanyaan di benak wartawan, apakah ada persoalan yang ditutup-tutupi. Bisa saja dugaan tersebut benar,” kata Agus.
“Saya juga berharap, selain para pejabat pemerintah kabupaten, pemerintah desa juga harus terbuka kepada rekan-rekan wartawan. Silakan bekerjasama dengan media dan tentu saja dengan mengikuti aturan yang ada, karena masyarakat sangat membutuhkan informasi.” pungkas Agus Kisut sapaan Akrabnya.
Sikap tertutup beberapa oknum pejabat di Mukomuko ini menimbulkan berbagai spekulasi dan kritik dari berbagai pihak. Transparansi dan keterbukaan informasi sangat penting untuk mendukung tugas jurnalistik dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat.
Hingga berita ini dturunkan, sampai saat ini Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Mukomuko belum bisa memberikan keterangan.(Red/Bbg)