Wordpers.id, Kota Bengkulu – Seorang pemuda berinisial RA (20) salah satu Pelaku pengeroyokan terhadap korban Iwan setiawan ( 28 ) warga perum vila raya rt. 9/3 kel. Bentiring Permai muara Bangkahulu Kota Bengkulu yang terjadi, Senin (13/07/20) berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Muara Bangkahulu Polres Bengkulu Polda Bengkulu.
Paur Humas Polres Bengkulu Polda Bengkulu Aipda Widodo ketika di hubungi via whatsapp menjelaskan, salah satu dari tiga pelaku pengeroyokan terhadap korban ditangkap, Selasa (14/07/20) selang sehari dari peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Perumahan Villa Raya RT 8/3 Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Dijelaskan oleh Aipda Widodo, penangkapan terhadap pelaku tersebut dipimpin Panit Res Ipda Nur Huda setelah Polsek Muara Bangkahulu menerima laporan korban dengan no laporan LP/B.731/VII/2020/BENGKULU/RES.BKL/SPK.MBH, tanggal 13 Juli 2020. mendapatkan laporan tersebut, Panit reskrim mengerahkan personil Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, salah satu pelaku diketahui keberadaannya dan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Panit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi tempat keberadaan pelaku untuk dilakukan penangkapan, Selain penangkapan terhadap pelaku polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah skop.
Untuk diketahui pengeroyokan terhadap korban tersebut terjadi pada tanggal 13 juli 2020 di Perumnas Vila Bentiring Permai korban ribut mulut dengan adik korban kemudian datang pelaku berinisial AI untuk melerai namun pelaku emosi dan terjadi keribuatan antara keduanya. Tiba-tiba datang pelaku berinisial IN dengan membawa sajam jenis parang dan pelaku RA dengan membawa skop ikut membantu dan memukul korban dengan skop yang dibawa hingga mengenai punggung korban, atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian punggung kiri serta dirawat di Rumah sakit Tiara Sella Bengkulu.