Kapolres Prioritaskan Kasus Pencurian Sawit Sampai Tuntas Penanganannya

Mukomuko, Word Pers Indonesia Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memastikan akan menindaklanjuti secara bertahap terkait kontroversi kepemilikan kebun sawit di sungai litang. Hal tersebut dikatakan langsung kapolres Mukomuko, AKBP nuswanto kepada awak media ini melalui televon seluler, Minggu 9/7/2023 Pukul 18.00 WIB

“Kami akan menindaklanjuti bertahap kasus ini, kita masih pelajari lebih dalam, dan mengumpulkan beberapa Alat bukti,” kata Kapolres AKBP Nuswanto.

Lebih lanjut, Nuswanto mengatakan, kontroversi yang terjadi atas laporan pencurian sawit masih terus ditelusuri, baik dari pihak Pelapor dan terlapor agar bisa segera mungkin selesai.

Menurutnya, pihaknya berupaya mencari apakah ada pelanggaran hukum oleh terlapor dalam laporan pelapor. Terkait statemen yang dilontarkan, yang kerap menimbulkan kontroversi.

“Terkait pelanggaran hukum, sampai saat ini masih kami kaji dan pelajari terhadap peristiwa-peristiwa yang selama ini terjadi, kontroversialnya, termasuk beberapa statemennya,” tuturnya.

Nuswanto melanjutkan, pihaknya sudah memanggil semua saksi saksi tentang permasalahan ini. Bahkan dari pihak terlapor dan pelapor. Agar tidak salah langkah ketika menangani tersebut.

Polri dalam menyelenggarakan tugas di bidang proses pidana, hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 16 Undang-undang No. 2 Tahun 2002. Adapun sebagian wewenang tersebut adalah sebagai berikut : a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Ketua LSM Front Pembela Rakyat (FPR) yang juga aktivis anti korupsi Rustam Efendi, SH mengapresiasi kinerja Polres Mukomuko yang menjadikan penanganan kasus ini sebagai salah satu prioritas yang akan diselesaikan dengan tuntas. Kepada Redaksi ia mengatakan terus memantau kasus inis sejak awal.

“Berdasarkan UU Polri No. 2 Tahun 2002 Pasal 16, ini harus dijalankan pada semua kasus pidana. Kalau dijalankan dengan serius pasti kasus segera selesai. Harapan saya dan masyarakat cepat ada ekspose ke publik. Jangan kelamaan nanti ada kecurigaan terjadi tukar tambah kepentingan memperlambat kasus ini sampai ke kejaksaan.
Intinya siapapun yang terlibat kasus pidana harus dijerat, tanpa tebang pilih. Sehingga tidak melukai rasa keadilan rakyat dalam penuntasan kasus ini,” Ujar Rustam saat menghubungi Redaksi ini, Minggu (9/7/2023) Pukul 22.10 WIB

BACA JUGA:  Timbun 640 Liter Solar Subsidi, 2 Warga Lubuk Pinang Terjaring Razia Gabungan Polres Mukomuko

Sementara itu bocoran informasi yang diterima redaksi terkait penanganan kasus tersebut, Kamis malam 7/7/2024, Kajari Mukomuko dan Dandim Mukomuko telah melakukan rapat koordinasi dengan Kapolres Mukomuko. Membuktikan keseriusan penanganan kasus ini penyidik polres saling berkoordinasi dengan pidum kejari terkait proses pemberkasan kasus ini.

Saat ini publik sedang menunggu statement resmi dari Kapolres Mukomuko terkait progres status kasus ini apakah sudah naik ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka atau seperti apa. Karena Gelar perkara, peningkatan status penyidik dan penetapan tersangka itu wewenang polri.

Jurnalis: Agus A
Editor: Freddy W

Posting Terkait

Jangan Lewatkan