Bengkulu, Wordpers.id – Kabar membanggakan datang dari Provinsi Bengkulu. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bengkulu kembali menorehkan prestasi dengan melakukan pemeriksaan sekaligus sertifikasi terhadap 9.700 ekor lintah air tawar (Hirudinea) hidup yang akan diekspor ke Uzbekistan, Senin (1/9/2025).
Lintah tersebut, menurut pemiliknya, dimanfaatkan untuk kebutuhan pengobatan alternatif. Di antaranya terapi kesehatan seperti stroke, hipertensi, hingga penyakit jantung koroner. Lintah dipercaya memiliki zat aktif yang berfungsi membantu penyembuhan luka sekaligus menjaga sistem peredaran darah.
Komoditas Ekspor yang Menjanjikan
Kepala Karantina Bengkulu, Betty Fajarwati, menegaskan bahwa kegiatan ekspor lintah ini bukan hal baru. Ekspor telah berjalan sejak tahun 2022 dan selalu mendapatkan pendampingan penuh dari pihak karantina.
“Alhamdulillah, hingga saat ini tidak ada kendala maupun penolakan dari negara tujuan. Karantina memastikan komoditas memenuhi persyaratan kesehatan hewan dan sesuai standar internasional. Bahkan Uzbekistan tidak memberikan syarat tambahan khusus terhadap lintah ini,” ungkap Betty kepada wartawan, Selasa (2/9).
Ia menambahkan, pihaknya sangat mendukung langkah pelaku usaha yang mampu membuka pasar ekspor baru. Menurutnya, potensi sumber daya alam Bengkulu, termasuk sektor pertanian dan perikanan, masih sangat luas untuk dikembangkan.
Dorongan Digitalisasi Layanan Ekspor
Lebih lanjut, Betty mengajak seluruh pelaku usaha agar memanfaatkan sistem Single Submission Quarantine Customs (SSm QC). Aplikasi ini merupakan inovasi dalam National Logistics Ecosystem (NLE) yang memungkinkan pengusaha mengajukan dokumen karantina dan kepabeanan secara paralel melalui satu pintu.
“Dengan sistem digital ini, validitas data lebih terjamin, proses clearance lebih cepat, dan tentu saja bisa menekan biaya logistik. Jadi pelaku usaha jangan ragu untuk menggunakan aplikasi resmi ini karena semuanya terintegrasi dengan LNSW (Lembaga National Single Window),” jelasnya.
Perkuat Sinergi dan Edukasi
Selain layanan digital, Karantina Bengkulu juga gencar melakukan sosialisasi peraturan perkarantinaan. Salah satunya terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Peraturan Badan (Perba) Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Perba Nomor 1 Tahun 2024 mengenai komoditas wajib periksa.
“Kami ingin pelaku usaha semakin paham aturan, sehingga ekspor tidak terkendala. Sinergi juga terus dibangun dengan Bea Cukai, Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan instansi terkait lainnya agar iklim ekspor kita semakin kondusif,” tutup Betty.
Manfaat untuk Daerah
Ekspor ribuan lintah hidup ini menjadi bukti bahwa Bengkulu tidak hanya memiliki potensi di sektor perkebunan, seperti kopi dan sawit, tetapi juga komoditas unik yang memiliki nilai jual tinggi di pasar internasional. Dengan semakin banyak produk lokal menembus pasar global, tentu memberikan multiplier effect bagi daerah, mulai dari peningkatan pendapatan pelaku usaha hingga kontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Reporter: Alfridho Ade Permana
Editor: ANasril