Kasus Jual Beli Emas PT. Aneka Tambang, Kuasa Hukum: Saksi Nyatakan Tak Ada Kerugian

Jakarta, Word Pers Indonesia – Sidang lanjutan kasus jual beli emas PT. Aneka Tambang Tbk, yang melibatkan terdakwa dari pihak swasta James Tamponawas, Kembali digelar hari ini di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

Sidang hari ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi. Dalam sidang yang ke-11 hari ini, menghadirkan tiga orang saksi dari internal Antam, yaitu mantan Vice Presiden Yosef Purnama, Handi Sutanto (kadiv akuntansi dan perpajakan tahun 2021), dan Yudi Hermansyah (marketing manager).
Kuasa Hukum dari James Tamponawas, Kemas Herman seusai sidang menyampaikan bahwa dalam persidangan kali ini para saksi yang dihadirkan semuanya menyatakan tidak ada kerugian yang dialami oleh UBPP-LM Antam terkait dengan kegiatan jasa lebur cap dan pemurnian emas.
“Seperti pernyataan para saksi yang dihadirkan bahwa menyatakan tidak ada kerugian yang dialami, jelas disampaikan dalam persidangan,” kata Kemas Herman, di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Disampaikan tim kuasa hukum lainnya
Tubagus Amrie Wardhana, menjelaskan bahwa tarif jasa lebur cap dan pemurnian emas di UBPP-LM Antam sudah ada standarisasinya dan diatur secara tertulis dalam nota dinas, sehingga tidak mungkin ada penetapan tarif yang lebih rendah dari ketentuan yang sudah ditetapkan.
Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 24 Februari 2025 mendatang.

 

BACA JUGA:  ISAC: Hindari Tembak Mati Tangani Perkara Terorisme

Posting Terkait

Jangan Lewatkan