Kasus Korupsi Rejang Lebong Melebar, KPK Selidiki Proyek Limbah Kesehatan di Kota Bengkulu

KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong

Bengkulu, WOrd Pers Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik kini mulai menelusuri proyek pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa penyidik tengah mendalami sejumlah proyek lain yang dikerjakan oleh pihak swasta yang juga terlibat dalam perkara suap di Rejang Lebong.

“Iya, itu merupakan pengembangan perkara suap Rejang Lebong. Ada pihak swasta yang selain mengerjakan proyek di Rejang Lebong juga memiliki proyek di Kota Bengkulu. Tim masih terus melakukan pengembangan dan kami akan melihat bagaimana hasil penyidikannya nanti,” ujar Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterkaitan penyidikan dengan proyek pengelolaan limbah kesehatan di Kota Bengkulu, Achmad Taufik membenarkan bahwa proyek tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan.

Meski demikian, ia menegaskan proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung sehingga KPK belum dapat menyampaikan kesimpulan lebih lanjut.

“Salah satunya memang itu. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan perkembangan terbaru karena tim masih bekerja di lapangan,” katanya.

Dalam rangkaian penyidikan, tim penyidik KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.

Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Kasus yang kini berkembang ke Kota Bengkulu merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan pada 9 Maret 2026 terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  • Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong.
  • Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
  • Irsyad Satria Budiman, pihak swasta.
  • Edi Manggala, pihak swasta.
  • Youki Yusdiantoro, pihak swasta.

Penyidik menduga terdapat keterkaitan antara pihak swasta yang mengerjakan proyek di Rejang Lebong dengan sejumlah proyek lainnya di Kota Bengkulu, sehingga penyidikan terus diperluas untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain.

KPK menegaskan proses hukum masih berlangsung dan seluruh pihak yang diperiksa maupun disebut dalam pengembangan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Reporter: Sudarwan
Editor; ANasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan