Wordpers.id, Jakarta — Setelah sebelumnya dilaporkan ke Kemendagri, Kemenpan RB, BKN RI, dan Ombudsman RI, tindakan mutasi puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Penjabat (Pj.) Bupati Empat Lawang kembali mendapat perhatian. Kali ini, kasus tersebut dilaporkan ke Komnas HAM RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh kuasa hukum Eddy Linarta, Rustam Efendi.
Rustam menyebut tindakan mutasi yang dilakukan oleh Pj. Bupati Empat Lawang dan BKPSDM melanggar hak asasi manusia serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah melaporkan bukti-bukti berupa dokumen ke Komnas HAM dan LPSK atas tindakan intimidasi yang dialami klien kami,” ujar Rustam kepada wartawan.
Menurutnya, mutasi yang terjadi terkait dengan adanya tekanan dalam Pilkada 2024, di mana ASN diminta mendukung pasangan calon tertentu.
“Intimidasi ini menyebabkan klien kami dimutasi bersama puluhan ASN lainnya. Mutasi ini diduga dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Kemendagri, sebagaimana diatur dalam aturan,” tambahnya.
Rustam menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah aturan, termasuk:
1. Peraturan Mendagri No. 4 Tahun 2023 yang melarang mutasi ASN oleh Pj. Bupati tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
2. Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang larangan konflik kepentingan dalam pelaksanaan mutasi.
3. UU ASN No. 20 Tahun 2023, yang mengharuskan ASN bebas dari intervensi politik.
4. UU HAM No. 39 Tahun 1999, yang melindungi hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi.
Rustam juga menduga adanya indikasi suap dalam pelaksanaan mutasi ini, mengingat mutasi dilakukan saat tahapan Pilkada berlangsung.
Rustam menyampaikan bahwa intimidasi tersebut tidak hanya berdampak pada kliennya secara profesional, tetapi juga secara psikologis terhadap keluarga klien, termasuk anak-anaknya. Ia meminta Komnas HAM dan LPSK memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak kliennya sebagai ASN dipulihkan.
Menanggapi laporan tersebut, Pj. Bupati Empat Lawang, Fauzan Hoiri, mengaku telah mengetahui laporan tersebut dan akan memberikan klarifikasi kepada pihak terkait.
“Kami akan memberikan tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi terhadap tindakan yang dilakukan juga akan dilakukan,” jelas Fauzan.
Ia juga menegaskan bahwa penjelasan terkait teknis mutasi dapat dikonfirmasikan lebih lanjut ke BKPSDM. Fauzan menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa semua tindakan yang diambil akan dievaluasi secara komprehensif.
Kasus ini terus bergulir, dan masyarakat Empat Lawang menunggu penyelesaian yang adil dari pihak-pihak terkait.