Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur TKP Kebun Sawit Diproses Polres BS Polda Bengkulu

wordpers.id, Manna – Seorang ayah melaporkan tindak pidana pencabulan yang dialami putrinya sebut saja Putih (17) pelajar yang beralamat di Jalan Talang Tinggi, Desa Ketaping, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kejadian naas tersebut terjadi pada hari Minggu (28/06/2020) sekira pukul 09.00 WIB di perkebunan sawit warga Jalan Batu Kuning.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno. S. Sos, MH menjelaskan kronologis kejadian saat Putih berniat ingin pergi kerumah temannya untuk keperluan memasak bersama di rumah temannya.

“Pada saat ditengah jalan itulah korban dihadang oleh terlapor Hendi untuk memuaskan hawa nafsunya”, ungkapnya (30/06/2020) saat dikonfirmasi.

Korban juga diancam pelaku akan dibunuh apabila tidak menuruti kemauan pelaku. Akibat kalah tenaga korban akhirnya didorong jatuh tak bisa melawan.

Mengetahui hal tersebut, ayah korban kemudian melaporkan kejadian yang memilukan tersebut satu hari setelah kejadian ke Polres Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:  OTT, Tersangka Bertambah Satu Orang

Posting Terkait

Jangan Lewatkan