Simeulue, Word Pers Indonesia – Sudah hampir satu bulan Teungku Syahrul mencari keadilan di Polres Simeuleu. Namun hingga saat ini laporan tentang pencemaran nama baik terhadap diri nya belum juga menemukan kepastian hukum.
Teuku Syahrul telah melaporkan saudara Hanafi Lubis pada tanggal 27 juni 2023 yang lalu dengan nomor laporan LP/B/65/IV/2023/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap diri nya yang di lakukan oleh saudara HANAFI LUBIS.
Mengingat saudara Hanafi Lubis adalah seorang ASN dan menjabat sebagai Sekretaris Dinas kesehatan kabupaten Simeulue, oleh karena itu melalui kuasa hukumnya Teuku Syahrul menyurati PJ. Sekda kabupaten Simeuleu agar bapak sekda membebas tugaskan saudara Hanafi Lubis demi mempermudah proses penegakan hukum dan saudara teuku Syahrul mendapatan keadilan yang seadil adilnya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap diri nya yang di lakukan oleh saudara Hanafi Lubis.
“Kami berharap agar bapak Sekda Kabupaten Simeulue bersedia membebaskan tugaskan saudara Hanafi Lubis untuk sementara waktu, demi mempermudah proses penegakan hukum,” Terangnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa, semua itu untuk menghindari persepsi masyarakat yang seakan akan hukum itu tumbul ketas dan tajam ke bawah.
“Sudah hampir satu bulan lamanya laporan kami layangkan ke Polres Smeulue di unit pidum untuk di tindak lanjuti, namun hingga saat ini belum ada titik terang keadilan bagi clien kami,” Pungkasnya.
Editor: Redaksi