Pringsewu, WordPers.ID – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 kembali menunjukkan perkembangan.
Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Uang tersebut diserahkan oleh salah satu saksi yang berperan sebagai penyedia dalam pelaksanaan kegiatan LPTQ 2022. Penyerahan dilakukan secara langsung kepada jaksa penyidik dan dititipkan dalam rekening penampungan Kejari Pringsewu sebagai bagian dari mekanisme pemulihan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengembalian tersebut menambah total dana yang telah berhasil dikembalikan dalam perkara ini.
“Sebelumnya, penyidik telah menerima titipan pengembalian dari beberapa pihak dengan total nilai sebesar Rp414.974.684,-. Dengan tambahan hari ini, jumlah keseluruhan yang telah kami terima mencapai Rp494.974.684,-,” jelas Kadek, Rabu (16/4/25).
Adapun total kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil audit mencapai Rp584.464.163,-, sehingga sisa kerugian yang belum dikembalikan sekitar Rp89.489.479,-.
Kadek menegaskan, Kejaksaan Negeri Pringsewu terus berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara ini secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Pemulihan kerugian negara tetap menjadi prioritas utama, bersamaan dengan penindakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Kejari Pringsewu juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pringsewu. ( Vit/Din )