Kejari Mukomuko Soroti Program Peremajaan Sawit Rakyat: Siap Menindak Saat Ada Pelanggaran

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Provinsi Bengkulu menyoroti pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat atau replanting. Kepala Kejari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH, melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH MH, menyampaikan hal ini pada Jum’at (15/03/2024) seperti dilansir dari beritasemarak.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, pihaknya telah mengetahui adanya informasi terkait dugaan semak belukar yang masuk dalam program peremajaan sawit rakyat. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik masih menunggu adanya pengaduan dari masyarakat.

BACA JUGA:  HUT Mukomuko Diduga Berpolemik, Kajari Dorong Rakyat Buat Pengaduan Hukum

“Kalau informasi tentang hal tersebut sudah masuk, namun kita menunggu pengaduan masyarakat,” ujar Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Selasa (19/03 /2024) yang lalu.

Agung menegaskan komitmen Kejaksaan untuk memberantas korupsi di Kabupaten Mukomuko. Dia menyatakan bahwa suatu pekerjaan atau kegiatan bisa saja terindikasi melanggar aturan. Namun, untuk membuktikan dugaan tersebut, diperlukan telaah dan pembuktian yang akurat.

“Terkait replanting, kita sifatnya menunggu. Silahkan buat pengaduan jika memiliki bukti kuat. Kita sudah dapat Informasi Dinas Perkebunan Menggunakan titik koordinat untuk memastikan kebun yang dikerjakan sesuai dengan yang diajukan, ya boleh – boleh saja, selama regulasinya ada,” terang Kasi Pidsus.

BACA JUGA:  Prioritas Penegakan Hukum: Kejari Mukomuko Fokus pada Kasus Korupsi RSUD

Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Mukomuko, Fitriyani melalui Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Iwan Cahaya menyatakan bahwa dalam realisasi program yang menggunakan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDP-KS, semua kebun telah sesuai dengan kriteria.

“Nggak ada kebun yang diluar kategori, semua terpantau oleh Dinas Perkebunan,” ujar Kabid Perkebunan, Senin (18/03 /2024) lalu.

Untuk memastikan tidak ada penyelewengan dalam pelaksanaan, Kabid Perkebunan menambahkan bahwa selain melakukan monitoring dan evaluasi (Monev), pihaknya juga menggunakan titik koordinat.

“Kalau monev, pasti ada mas. 4 kelompok ini kan kontrak pekerjaan rata-rata lebih kurang 6 bulan. Untuk lokasi, kita juga pake titik koordinat, jadi udah di kunci di sana,” tutupnya.

BACA JUGA:  Kajari Mukomuko: Warkop Ini Untuk Masyarakat Bisa Santai Berdiskusi Soal Hukum

Editor: Anasril

Artikel ini telah tayang di berita semarak dengan judul jaksa-lirik-realisasi-program-replanting-di-kabupaten-mukomuko

Posting Terkait

Jangan Lewatkan