PRINGSEWU,WordPers.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Kali ini, penyidik Kejari berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp462 juta dari perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi aparatur desa tahun anggaran 2024.
Dalam keterangan pers rilisnya yang diterima wordPers.com, Kejari Pringsewu menyampaikan bahwa uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp278 juta telah diterima oleh tim penyidik pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Admaja, SH, MH, menjelaskan bahwa pengembalian tersebut berasal dari dua komponen utama yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek aparatur desa di Kabupaten Pringsewu.
“Uang yang kami terima berasal dari pengembalian yang dilakukan oleh sejumlah kepala pekon dan juga pihak penyelenggara kegiatan. Ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar Kadek dalam keterangan resminya.
Ia merinci, sebesar Rp28 juta berasal dari 14 kepala pekon di Kecamatan Sukoharjo, masing-masing menyerahkan Rp2 juta. Dana tersebut merupakan cashback yang diterima setelah pembayaran biaya Bimtek sebesar Rp13 juta per pekon kepada penyelenggara.
Sementara itu, jumlah yang lebih besar diserahkan oleh Erwin Suwondo Adiatmojo, selaku penyelenggara dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN). Ia mengembalikan dana sebesar Rp250 juta, yang diakui sebagai sebagian dari keuntungan kegiatan.
Kadek menambahkan, seluruh dana yang diserahkan langsung disita oleh tim penyidik dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya melalui Bank Mandiri Cabang Pringsewu, dengan pengawasan dan pendampingan petugas bank untuk menjamin keamanan serta transparansi proses penyetoran.
Dengan penyerahan uang pada tahap kedua ini, maka total dana yang telah berhasil diselamatkan oleh Kejari Pringsewu dalam perkara ini mencapai Rp462 juta, termasuk pengembalian Rp184 juta pada tahap sebelumnya.
“Kami masih terus mendalami aliran dana dan menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kegiatan ini,” kata Kadek. “Kami juga mengimbau semua pihak yang merasa pernah menerima dana atau keuntungan dari kegiatan tersebut untuk segera mengembalikannya ke kas negara.”
Kegiatan Bimtek yang dilaksanakan mengusung tema Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa, namun dalam praktiknya disinyalir menjadi ladang penyimpangan keuangan.
Kejari Pringsewu menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti hanya pada pengembalian uang. Penindakan pidana tetap akan dilakukan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Langkah tegas Kejaksaan ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang mendambakan tata kelola anggaran desa yang bersih dan transparan. Masyarakat berharap kasus ini menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan dana publik. (Din)