Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan perkara penganiayaan ringan dengan tersangka Yadi bin Marwi (Alm) layak diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Ekspose perkara ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejati Bengkulu Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Herwin Ardiono, S.H., dan dipaparkan kepada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Senin (14/7/2025).
Perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah ini melibatkan Yadi bin Marwi, yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP atas tindak pidana penganiayaan terhadap korban Bambang Sinardi (45 tahun). Peristiwa terjadi pada 30 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di jalan antara Desa Rajak Besi dan Desa Komering, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Menurut kronologi kejadian, saat tersangka melintas dengan mobil bersama seorang saksi, ia terlibat cekcok dengan korban yang mengendarai sepeda motor. Perdebatan mulut berujung pada pemukulan oleh tersangka terhadap pipi kiri korban. Akibat insiden tersebut, korban mengalami gigi geraham bawah sebelah kiri goyang, sebagaimana tercantum dalam hasil visum dari Puskesmas Perawatan Pagar Jati yang ditandatangani dr. Eka Ramanianti.
Berdasarkan hasil ekspose, perkara ini memenuhi syarat penyelesaian secara restoratif karena sejumlah pertimbangan: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, perkara dikategorikan sebagai tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan dengan pendekatan humanis, tersangka menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf, serta telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban secara sukarela tanpa tekanan.
Masyarakat sekitar juga memberikan respons positif terhadap penyelesaian perkara ini. Kejaksaan menilai bahwa konflik telah diselesaikan secara utuh dan damai, serta tidak menimbulkan keresahan lanjutan di masyarakat.
Kejaksaan menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif adalah bentuk kehadiran hukum yang tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan dan menjaga keharmonisan sosial. Komitmen terhadap keadilan yang berorientasi pada pemulihan akan terus menjadi bagian penting dari kebijakan penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.