Kemenkumham Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural

Bengkulu, Wordpers.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menggelar kegiatan Diseminasi Upaya Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang mengakibatkan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Kota Bengkulu. Acara yang berlangsung pada 21 Agustus di Hotel Mercure Bengkulu ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Santosa, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Teguh Wibowo.

Dalam kegiatan ini, hadir sebagai pemateri Kepala Divisi Keimigrasian, Victor Manurung, dan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto, S.Kom., S.H., M.M., yang memberikan wawasan mendalam tentang dampak dari TPPO dan TPPM serta pentingnya pencegahan melalui jalur yang sesuai prosedur.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kadiv Pemasyarakatan menegaskan bahwa TPPO dan TPPM merupakan kejahatan kemanusiaan yang serius. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan karena pada dasarnya dalam perbuatan ini korbannya adalah manusia.

“Untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO dan TPPM, PBB telah melahirkan Konvensi mengenai kejahatan terorganisasi, yang kemudian dikenal sebagai United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC). Sebagai pelengkap Konvensi ini, PBB melahirkan tiga protokol, yang dikenal sebagai Palermo Protocol,” ujarnya.

Lebih lanjut, ditegaskan pula bahwa penanganan TPPO dan TPPM tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif berbagai pihak terkait dan masyarakat. “Harapan Kami ada upaya penanganan terpadu yang bisa dilaksanakan bersama. Masyarakat harus sadar akan bahaya TPPO dan TPPM ini,” tambahnya.

Melalui diseminasi ini, diharapkan masyarakat Bengkulu memperoleh pengetahuan yang komprehensif tentang bahaya dan dampak dari PMI non prosedural serta pentingnya pencegahan TPPO dan TPPM. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu juga mengajak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dan seluruh stakeholder untuk berkolaborasi dalam mencegah kejahatan ini, demi keselamatan dan kesejahteraan bersama.

Acara ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam melindungi masyarakat dari jeratan perdagangan manusia dan penyelundupan yang terus mengintai. Dengan harapan bahwa upaya yang dilakukan akan mendapatkan ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa serta memberikan manfaat besar bagi seluruh lapisan masyarakat.