Kepala Daerah Perseorangan Lebih Dipercaya Masyarakat Rejang Lebong, Bagaimana dengan Kabupaten Lain?

Word Pers Indonesia – Seberapa persen kemungkinan calon kepala daerah independen atau tanpa memiliki partai untuk maju ke pemilihan kepala daerah. maju tanpa didukung oleh Parpol, yang mana cukup sulit mengingat tak hanya sekedar sebuah partai dapat membantu secara finansial namun juga dalam menggala massa.

Definisi calon independen yang dimaksud dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah calon perseorangan yang dapat berkompetisi dalam rekruitmen pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui mekanisme pilkada tanpa mempergunakan partai politik sebagai media perjuangannya. Sederhananya, calon independen adalah seseorang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa disokong oleh Parpol alias atas nama diri sendiri.

Calon independen harus melewati tahap verifikasi administrasi dan faktual. Pada tahap pertama KPU akan memverifikasi salinan kartu tanda penduduk yang masuk. Proses verifikasi ini meliputi jumlah KTP minimal dan juga sebaran pendukung. Sementara itu, untuk pemilihan calon bupati dan wali kota, daerah dengan jumlah DPT 0-250.000, syarat minimal dukungannya sebesar 10 persen. Di daerah dengan jumlah DPT 250.000-500.000, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen.

Dalam pilkada langsung, ada dua faktor yang biasanya berperan penting, yakni kekuatan primordial dan kekuatan uang. Kelebihan yang mungkin didapat dari calon independen adalah dapat mengurangi mahalnya ‘mahar’ yang harus dibayar kepada partai politik, belum lagi perjanjian yang harus dipenuhi kepada partai politik sekiranya memenangkan pilkada.

Dengan menjadi calon independen, hal-hal sejenis itu tidak perlu dirisaukan lagi dan apabila ia berhasil, maka semuanya berkat keringat dan kerja keras timnya sendiri. Calon independen pun dapat terhindar dari hutang uang dan budi pada partai politik sehingga dapat berlaku adil dan transparan dalam memimpin daerahnya atau menerapkan kebijakan publiknya.

Kehadiran calon perseorangan dalam pilkada ini memunculkan berbagai pandangan di masyarakat. Sebagian kalangan merasa khawatir dengan kehadiran calon perseorangan. Menurut mereka kehadiran calon perseorangan akan merusak sistem demokrasi kepartaian di Indonesia.

Kehadiran calon perseorangan dianggap akan mengancam eksistensi partai politik sebagai pilar utama sistem demokrasi di Indonesia. Dengan bahasa lain, kehadiran calon perseorangan adalah sebagai salah satu bentuk dari proses pengurangan peran partai politik (deparpolisasi) di Indonesia.

Ditengah memburuknya citra partai politik di mata masyarakat, calon perseorangan yang maju dalam Pilkada sebenarnya memiliki kesempatan yang besar meraih simpati masyarakat dan memenangkan Pilkada. Tetapi mengapa sejauh ini masih sangat sedikit Pilkada yang dimenangkan oleh calon perseorangan? Pilkada justru banyak dimenangkan oleh calon yang didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dan sebagian besar calon yang didukung oleh partai politik dan menang tersebut adalah berasal dari pejabat yang sedang berkuasa (incumbent).

BACA JUGA:  Tiga Atlet Sumut Rajai Kejuaraan Bulutangkis Trophy PJ Bupati Aceh Barat

Ada beberapa sebab mengapa bakal calon perseorangan sering gagal memenangkan Pilkada. Pertama, jalur perseorangan selama ini hanya dijadikan jalur “keterpaksaan” atau jalur “skoci” oleh bakal calon Pilkada.

Kedua, jalur perseorangan selama ini lebih banyak dipakai oleh bakal calon yang kurang pontensial. Jalur perseorangan banyak dipakai oleh pemain-pemain “penggembira” saja. Sementara pemain-pemain “utama” sudah “kontrak” oleh partai-partai politik.

Ketiga, adanya kesalahan strategi pemenangan yang diterapkan oleh bakal calon perseorangan. Kesalahan strategi pemenangan ini sebenarnya juga tidak dimonopoli oleh bakal calon perseorangan saja tetapi juga banyak dilakukan oleh bakal calon dari partai politik.

Di Provinsi Bengkulu sendiri khususnya di Kabupaten Rejang Lebong, calon perseorangan atau independen sudah terbukti mampu menjadi pilihan rakyat untuk memimpin. Hal ini dibuktikan dengan tiga orang kepala daerah yang sudah duduk menjabat menjadi Bupati Rejang Lebong. Ahmad Hijazi Bupati dua periode tahun 2000-2005 kemudian terpilih kembali pada tahun 2015-2020, Selanjutnya ada Suherman Bupati dua periode pada tahun 2005-2010 dilanjut 2010-2015, kemudian. Dan terbaru Samsul Effendi terpilih menjadi Bupati Rejang Lebong pada pilkada 2020 lalu.

Namun sejauh ini, belum ada daerah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu yang mampu menjadikan calon perseorangan terpilih menjadi Bupati/Walikota seperti kabupaten Rejang Lebong. Seperti yang diketahui bahwa calon walikota pada pilkada 2018, David Suardi kalah oleh pasangan Helmi-Dedi.

Perhelatan pilkada serentak 2024, memungkinkan akan ada calon independen perempuan yang akan bertarung di kontestasi pilkada kabupaten Kepahiang. Namun tidak menutupi kemungkinan kabupaten lain seperti Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Seluma, Kabupaten Manna, Kabupaten Kaur, Kabupaten Lebong, dan Kota Bengkulu. Bahkan hal ini juga memungkinkan Provinsi Bengkulu akan ada Calon Kepala Daerah Perseorangan yang bertarung di Pilgub 2024.

Dirangkum dari berbagai sumber

Penulis : Anasril A
Editor : Freddy W

Jangan Lewatkan