Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kota Pangkalpinang, Ombudsman RI: Fluktuasi Membaik

Pangkalpinang, Word Pers Indonesia Asisten Administrasi Umum Setda Kota Pangkalpinang Agusfendi menghadiri penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI secara virtual, Kamis (22/12/2022).

Pada kepatuhan standar pelayanan publik, Pemerintah Kota Pangkalpinang masuk dalam predikat zona hijau atau nilai kepatuhan pelayanan publik tinggi.

Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih mengatakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sudah dilakukan sejak taun 2015. Namun di tahun 2021 lingkup surveinya diperluas yang melibatkan pemerintah kota, kabupaten, provinsi, lembaga dan kementerian.

“Penilaian ini bagian dari pelaksanaan progran prioritas nasional dalam pencegahan maladministrasi,” kata Najih.

Penilaian kepatuhan dilakukan oleh Ombudsman yang melibatkan pusat dan perwakilan di daerah agar mendapat penilaian yang objektif dan transparan.

Najih berujar, hasil penilaian sejak tahun 2015 sampai 2021 menunjukkan fluktuasi yang membaik.

Pemerintahan, lembaga dan kementerian, lanjut Najih, memperoleh zona hijau dari waktu ke waktu semakin baik.

Adapun penilaian ini dilakukan kepada 587 instansi se-Indonesia.

“Kami berharap perkembangan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik untuk ditingkatkan dan didorong lebih baik,” tutupnya. (Siti)

BACA JUGA:  Ombudsman Perkuat Sinergi dengan Pemprov Bengkulu