wordpers.id – Meski di tengah pandemi Covid-19, namun investasi di sektor energi panas bumi masih bertahan. Hal itu dibuktikan dengan masih berjalannya sejumlah kegiatan pengusahaan panas bumi, di antaranya eksplorasi di WKP Blawan Ijen, Jawa Timur, yang dilakukan oleh Medco Energy.
“Intinya masih berjalan sampai sekarang dengan penerapan protokol Covid-19 secara hati-hati,” kata Ketua Asosiasi Panas Bumi, Prijandaru Effendi, Rabu (3/6/2020) lalu.
Menurut Prijandaru, pandemi Corona sebenarnya bukan merupakan hambatan utama dalam pengembangan energi panas bumi sebab masih ada beberapa kegiatan yang berjalan di lapangan. Ia menegaskan, hambatan yang dirasakan oleh investor panas bumi sekarang ini adalah tak adanya kepastian regulasi.
“Investor sangat membutuhkan kepastian regulasi untuk memudahkan investasi di sektor panas bumi,” papar Prijandaru.
Ditambahkannya, target investasi panas bumi akan sulit tercapai jika regulasi seperti Peraturan Presiden (Perpres) Feed in Tarif EBT tak kunjung diterbitkan.
“Perpres ini menjadi kunci ketertarikan investor untuk mengembangkan pembangkit panas bumi di Indonesia,” ujarnya.
Prjandaru menjelaskan, ketidakpastian regulasi mengakibatkan lelang wilayah kerja panas bumi (WKP) gagal dilakukan karena tak ada peminat. Pemerintah memang telah menerbitkan Permen ESDM No 4 Tahun 2020 sebagai perubahan kedua atas Permen ESDM No 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
“Namun, Permen tersebut tak mengubah harga jual pembangkit EBT,” jelasnya.
Prijandaru memperkirakan, jika Perpres Feed in Tarif terbit, investasi di bidang panas bumi akan terdongkrak.
“Banyak investor tertarik masuk ke sektor panas bumi, karena punya multiplier effect yang besar,” tandas dia.
Sementara itu, Direktur Panas Bumi, Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari, menyatakan, aturan tarif listrik dan biaya eksplorasi panas bumi rampung pada tahun ini.
“Meski di tengah pandemi, namun Kementerian ESDM mempercepat penyusunan regulasi tersebut,” paparnya.
Dengan aturan tersebut, lanjut Ida, diharapkan harga jual listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) lebih terjangkau.
Meski tak menjelaskan secara rinci, Ida mengatakan, kebijakan yang masih disusun tersebut akan mengatur khusus pengembangan panas bumi dan merupakan arahan langsung dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. (es/Pabum)