Ketua RT 05, Linmas dan Tokoh Agama Lubuk Mukti: “Tak Ada Perjudian dan Prostitusi di Karaoke Pondok Kelapa”

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Pada Rabu, 29 Mei 2024, Forkompincam Penarik mengadakan rapat koordinasi lintas sektoral untuk membahas surat permohonan dari Kepala Desa Lubuk Mukti terkait penutupan tempat hiburan room karaoke di RT 05, Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.

Hasil rapat ini belum menghasilkan keputusan bersama. Dinas Satpol PP Mukomuko, sebagai penegak perda, memberikan waktu kepada Forkompincam untuk mengadakan rapat kembali dan memberi kesempatan kepada pengelola usaha room karaoke untuk memperbaiki kondisi dan menjaga situasi tetap kondusif.

Untuk mendapatkan informasi yang akurat, awak media melakukan wawancara dengan Ketua RT 05, Pak Sali, di kediamannya. Terkait surat permohonan kepala desa dan lampiran berita acara yang ditandatangani warga, Pak Sali menjelaskan, “Pada saat itu saya merasa terkejut ketika pak Kadus datang ke rumah saya sambil menyodorkan kertas dan menyuruh saya meminta tanda tangan warga. Setelah saya teliti kertas tersebut, saya tanyakan ke pak Kadus mengapa tidak ada tanda tangan Kades dan BPD. Harusnya sudah ada tanda tangan Kades dan BPD serta stempel, baru kami sebagai RT siap berjalan. Namun, pak Kadus tetap menyuruh saya untuk meminta tanda tangan warga. Tidak banyak tanda tangan yang saya kumpulkan, dan kemudian saya serahkan kembali kertas tersebut ke pak Kadus dengan pesan agar tidak menyerahkannya ke Kades,” ungkap Sali.

Sementara itu, Ketua Linmas RT 05, Tego, yang hadir di kediaman Pak Sali, memberikan tanggapan terkait laporan Kepala Desa ke Bupati yang ditindaklanjuti oleh Satpol PP Mukomuko. Ia menyatakan, “Saya selaku Ketua Linmas di RT 05 Desa Lubuk Mukti sering memantau lokasi hiburan room karaoke tersebut. Dari pengamatan saya, tidak ada perjudian atau prostitusi di sana. Tuduhan itu tidak benar adanya,” tegas Tego.

BACA JUGA:  Polres Mukomuko Kawal Pertandingan Sepak Bola Bupati Cup 2022

Di tempat terpisah, tokoh agama Desa Lubuk Mukti, Bapak Munir, memberikan pandangannya mengenai surat permohonan kepala desa yang bertujuan menutup usaha room karaoke di RT 05. “Sejak awal, saya pribadi dan sebagai pemuka agama tidak tahu-menahu tentang perizinan karena memang tidak dilibatkan. Saya sudah tiga kali melakukan pemantauan secara diam-diam di sekitar lokasi tersebut dan tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan seperti yang dikatakan beberapa orang,” ujar Munir.

Lebih lanjut, Munir menambahkan, “Pemantauan tersebut saya lakukan sendiri pada tengah malam dan pada saat subuh. Tidak ada kejanggalan seperti yang dikatakan orang-orang. Pada kesempatan lain, saya mengajak perangkat desa untuk bersama-sama mendatangi lokasi tersebut. Setelah melakukan pengecekan beberapa sudut ruangan, tidak ada yang mencurigakan. Izin yang tertempel di dinding juga lengkap,” ungkapnya.

Meskipun demikian, terkait soal tanda tangan, Munir menjelaskan, “Pak RT yang datang ke rumah saya meminta tanda tangan, dan saya mendukungnya sebagai warga, bukan sebagai tokoh agama. Menurut saya, keputusan harus diambil dengan bijak dan tidak merugikan pihak manapun. Secara pribadi, saya merasa desa ini belum cocok untuk hiburan seperti itu. Namun, setiap orang berbeda-beda dalam mencari nafkah, jadi kami tidak sepenuhnya menyalahkan atau mendukung,” pungkas Munir.(Red/Bbg)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan