Mukomuko – Kisah tragis terjadi di Mukomuko, Pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan mengeluhkan tagihan biaya pengobatan dan pelayanan di RSUD Mukomuko. Keluhan ini mencuat karena menurut aturan yang berlaku, pasien BPJS seharusnya tidak dikenai biaya tambahan saat berobat, mengingat mereka sudah membayar iuran bulanan.
“Menurut aturan yang berlaku, pasien pemegang kartu BPJS tidak dikenai biaya lagi jika berobat. Setiap bulan kami sudah membayar iuran BPJS-nya. Tapi di RSUD Mukomuko ini selalu saja ada tagihan dengan alasan biaya di luar BPJS,” ujar seorang pasien asal Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, yang enggan disebut namanya, Senin (29/7/24).
Pasien tersebut mengungkapkan bahwa ketika dirinya menjalani operasi tiga benjolan di tubuhnya, hanya satu benjolan yang dicover BPJS. “Operasi satu benjolan pakai BPJS, namun dua benjolan lainnya disuruh membayar Rp3.500.000. Pembayarannya pun sangat aneh karena disuruh transfer ke nomor rekening pribadi oknum dokter tersebut, padahal BPJS saya aktif,” keluhnya.
Setelah membayar biaya operasi untuk dua benjolan tersebut, pasien masih dikenakan biaya denda BPJS sebesar Rp480 ribu, serta harus membeli obat-obatan dan peralatan medis lainnya sendiri di luar RSUD Mukomuko. Selain itu, benjolan yang sudah dioperasi harus dikirim ke Bengkulu untuk cek lab, yang juga dikenakan biaya tambahan Rp500 ribu.
“Setelah hasil lab keluar, saya masih dimintai uang lagi dengan alasan ada biaya tambahan. Terasa kami ini diperas,” ujarnya dengan nada kesal.
Pasien tersebut juga menambahkan, “Kalau begini faktanya, jika berobat di RSUD Mukomuko dan sudah ada BPJS tapi masih tetap saja membayar dengan berbagai alasan, ya percuma kita ini menjadi peserta BPJS.”
Saat dihubungi untuk dimintai keterangannya, Direktur RSUD Mukomuko tidak ada di kantor. (*Bbg)