Konflik Kades dan Sekdes Gamping, Camat Campurdarat Mediasi: Bupati Tak Rekomendasikan Pemecatan

Tulungagung, Wordpers.id – Camat Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Tri Wantoro memfasilitasi mediasi antara Kepala Desa (Kades) Gamping, Suyono, dan Sekretaris Desa (Sekdes), Iwan Bayu Ardiansyah, yang terlibat konflik internal. Mediasi berlangsung pada Kamis (8/5/2025) dan dihadiri sejumlah pihak terkait.

Pertemuan tersebut turut menghadirkan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai saksi, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Polres Tulungagung.

Namun, mediasi belum membuahkan hasil yang diharapkan. Usai pertemuan, Kades Suyono tampak kecewa.

“Hasilnya tidak ada, nol,” ujar Suyono singkat dalam bahasa Jawa saat ditemui wartawan di luar ruang mediasi.

Sementara itu, Sekdes Gamping, Iwan Bayu Ardiansyah, memilih tidak memberikan keterangan kepada media.

Akar Konflik: Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai

Menurut penjelasan Camat Campurdarat, konflik antara Kades dan Sekdes dipicu oleh persoalan pelayanan publik. Sekdes Iwan diketahui menerima titipan pengurusan sertifikat tanah dari warga, namun proses penyelesaian dianggap lambat, sehingga memicu keluhan dari masyarakat.

“Menurut Kades, banyak titipan sertifikat yang belum beres. Dari situ, beliau mengirim surat ke Bupati agar kinerja Sekdes dievaluasi,” kata Tri Wantoro kepada Kompas.com.

Kades Suyono bahkan secara eksplisit meminta agar Sekdes diganti. Namun, menurut Tri, permintaan itu tidak bisa serta-merta dikabulkan, mengingat Sekdes adalah perangkat desa yang bukan berstatus PNS.

Respons Bupati: Tak Ada Kesalahan Fatal

Dalam pertemuan tersebut, Camat Tri Wantoro juga menyampaikan surat jawaban resmi dari Bupati Tulungagung, hasil dari telaah bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Inspektorat.

“Hari ini saya sampaikan surat dari Bupati terkait hasil telaah itu. Saya yang menyampaikan, karena surat itu ditujukan kepada saya,” jelas Tri.

BACA JUGA:  Brutal! Ustaz Pondok Pesantren Tulungagung Perkosa 12 Santri, Polisi Ungkap Kekejian Tersembunyi

Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan bahwa kewenangan pembinaan terhadap perangkat desa sepenuhnya berada di tangan Kepala Desa. Namun, Bupati tidak merekomendasikan pemecatan, karena tidak ditemukan kesalahan fatal yang dilakukan oleh Sekdes.

Setelah surat disampaikan, mediasi ditutup dan semua pihak menyatakan memahami keputusan tersebut.

“Tindak lanjut pembinaan sepenuhnya menjadi kewenangan Kades,” tegas Tri Wantoro.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan