MUKOMUKO, Word Pers Indonesia – Konflik berkepanjangan dalam pembagian hasil Kebun Masyarakat Desa (KMD) Pasar Bantal, belum juga usai justru semakin meruncing dan semakin kompleks persoalan di dalam.
Diungkapkan oleh Kepala Desa Mandi Angin Jaya, Supratman, menanggapi laporan Pihak Desa Pasar Bantal ke Polres Mukomuko baru-baru ini. Kepada media, ia menjelaskan secara detail persoalan KMD Pasar Bantal tersebut.
“Saya bukan pelaku sejarah atas berdirinya KMD pasar bantal, untuk lebih tau jelasnya nanti bisa kita hadirkan Panitia pendiri KMD yang sekarang masih ada untuk menjelaskan permasalahan ini semua,” ungkapnya.
Di sisi lain, dirinya terjun langsung dalam mewakili masyarakatnya bersama Kepala Desa Nelan Indah dalam memperjuangkan hak masyarakatnya.
“Kami pemerintahan Desa Mandi Angin Jaya dan Desa Nelan indah akan terus berupaya memperjuangkan hak-hak masyarakat kami yang sekarang ingin dikuasai sepenuhnya oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan masyarakat demi kepentingan pribadi,” tegas Supratman.
Menurutnya, pihak Desa Pasar Bantal, tidak menghormati kesepakatan yang telah dibuat di Kantor Camat bersama perwakilan dari pemerintah daerah, Polres Mukomuko dan Unsur Forkopincam. Mereka bertindak sesuka mereka.
“Desa Pasar Bantal tidak mau lagi membagikan hasil KMD yang sudah berjalan pembagian hasilnya sejak desa ini mekar pada tahun 2008. Pemutusan pembagian hasil KMD kepada Desa Mandi Angin Jaya dan Desa Nelan indah yang berita acara yang dikirimkan kepada kami di dua desa juga terdapat pemalsuan tanda tangan peserta rapat dan masih banyak kejanggalan-kejanggalan lainnya yg terdapat dalam surat tersebut. Ada apa dengan pemerintahan Desa yang baru sekarang sehingga timbul permasalahan seperti ini ?,” tanya Supratman.
Selain itu, pihaknya sangat menyayangkan atas kisruh yang terjadi belakangan ini. Pasalnya, persoalan KMD itu sudah di musyawarahkan melalui mediasi bersama Kapolres di Polsek Teramang Jaya.
“Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi sehingga timbul keributan dan perpecahan masyarakat kita. Diketahui, sebelum mekar desa kita adalah satu, kita semua bersaudara. Permasalahan ini sudah dilakukan musyawarah bersama yang di mediasi langsung oleh Bpk Kapolres Mukomuko di Polsek Teramang Jaya pada tgl 4 November 2022, namun kesepakatan waktu itu, tidak di indahkan oleh pihak Pemdes Pasar Bantal,” jelasnya lagi.
Kemudian dilanjutkan Supratman, bahwa persoalan tersebut juga dimusyawarahkan kembali pada agenda yang lain, yakni dengan Alm Sekda, Yandaryat Priendiena, pihak kecamatan serta pihak 3 desa yang diwakili Kades dan BPD.
Semenjak pergantian Sekda, hal ini terkesan diabaikan oleh pihak pemerintah daerah.
“Yang terakhir dilakukan musyawarah bersama 3 desa yang dipimpin langsung olehSekda almarhum (Yandaryat Priendiena) yang juga dihadiri oleh Camat Teramang jaya, Kasat Bimas Polres Mukomuko, Kasat Intel Polres Mukomuko , Kapolsek Teramang Jaya, Babinsa, 3 kepala desa dan BPD serta perwakilan masyarakat,” papar Supratman.
Adapun isi berita acara kesepakatan bersama antara 3 desa tersebut sebagai berikut:
1. Memberi kesempatan dalam waktu 6 bulan kepada pengurus KMD Pasar Bantal membuat laporan keuangan dan melaporkan ke Pemda serta menyelesaikan hutang piutang kepada Desa Mandi Angin Jaya dan Desa Nelan Indah.
Catatan : Dimana uang pembagian hasil telah dipakai tanpa izin dan pemberitahuan kepada dua desa, bahwa semua kesepakatan ini tidak di indahkan oleh Pemerintahan Desa pasar Bantal, kami telah melaporkan dugaan penggelapan uang bagi hasil ini kepada pihak yang kepolisian, sehingga memberikan efek jera kepada beberapa oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Perlu disadari uang KMD ini adalah uang masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Untuk diketahui, panen massal yang dilakukan dua desa itu adalah bentuk protes dan kekecewaan masyarakat kita atas permasalahan yang sudah disepakati, namun tidak di indahkan.
Masih dikatakan Supratman, bahwa pihaknya berharap agar pihak kepolisian dapat menindak oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat, supaya persoalan KMD ini dapat diselesaikan, sehingga suasana di tiga desa bisa kembali kondusif.
“Besar harapan kami dari pemerintahan Desa Mandi Angin Jaya dan Desa Nelan Indah kepada pihak kepolisian atau penegak hukum untuk menindak oknum-oknum ini supaya permasalahan ini cepat terselesaikan dan masyarakat kami kembali hidup rukun dan damai dalam desa seperti semula,” demikian Supratman (RLS/Red)