Konflik PT. RAA Lintas Kabupaten, Bola Panas di Tangan Gubernur Helmi Hasan

“Perusahaan perkebunan PT. RAA beroperasi di Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara. Sesuai UU, kewenangan penyelesaian kini ada di tangan Gubernur Helmi Hasan.”

Bengkulu, Wordpers.id – – Polemik PT. RAA yang beroperasi di dua kabupaten, Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara, kini resmi menjadi ranah kewenangan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta aturan turunannya, usaha perkebunan yang melintasi lebih dari satu kabupaten berada dalam kewenangan gubernur, bukan lagi pemerintah kabupaten.

Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi lintas lembaga yang berlangsung di Mapolres Bengkulu Tengah, Minggu (14/9/2025), dihadiri Wakil Bupati Bengkulu Tengah Tarmizi, Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Kapolres Bengkulu Tengah, Kasat Intelkam, serta unsur Forkopimda lainnya.

Pemkab & DPRD Minta Gubernur Ambil Alih

Wakil Bupati Tarmizi menegaskan Pemkab Bengkulu Tengah akan mempelajari seluruh dokumen perizinan PT. RAA, termasuk IUP-B tahun 2011 dan PKKPR yang diterbitkan BKPM pada 2024. Namun, karena menyangkut lintas wilayah, keputusan akhir berada di tangan Gubernur.

“Kami fokus memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi. Tetapi sesuai regulasi, Gubernur memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah penyelesaian karena wilayah operasi PT. RAA melintasi Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara,” Ungkap Tarmizi.

Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri menambahkan pihaknya siap menindaklanjuti rekomendasi Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan.

“Jika ada pelanggaran atau ketidaksesuaian izin, DPRD akan memberikan rekomendasi kelembagaan kepada Pemda.” Jelas Fepi

Kapolres Bengkulu Tengah Totok Handoyo menegaskan bahwa kepolisian tetap bersikap profesional dengan mengedepankan langkah preemtif dan preventif. Polres mengimbau masyarakat maupun pihak PT. RAA untuk menahan diri agar tidak terjadi gesekan atau aksi anarkis.

BACA JUGA:  Langkah Bersejarah, Gubernur Rohidin Kukuhkan Organisasi Musisi dan Seniman Bengkulu
Rapat Bersama Kapolres Bengkulu Tengah, Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Kasat Intelkam Polres, serta unsur Forkopimda lainnya. Agenda rapat membahas langkah antisipasi dan strategi penyelesaian polemik PT RAA dan Warga Desa FOto/Dok: Ist

“Kami mengajak seluruh pihak bersabar menunggu proses verifikasi pemerintah pusat dan provinsi. Polres akan menjaga situasi tetap kondusif agar penyelesaian bisa ditempuh secara damai dan sesuai aturan,” ujar Kapolres.

Hingga kini, masyarakat desa penyangga masih melakukan aksi pemortalan jalan menuju areal PT. RAA sejak Jumat (12/9). Akibatnya, 381 karyawan (371 pekerja dan 10 staf/manager) tidak dapat bekerja. Meski demikian, aksi berjalan damai dan terbatas pada pelarangan kendaraan perusahaan melintas.

Dasar Hukum Kewenangan Gubernur

1. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 42 ayat (2): IUP diterbitkan gubernur bila lokasi usaha perkebunan lintas kabupaten/kota.

2. Permentan No. 98 Tahun 2013 jo. UU Cipta Kerja: Gubernur berwenang menerbitkan IUP lintas kabupaten, sedangkan bupati/walikota hanya berwenang jika usaha berada di satu kabupaten.

3. PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian: Mempertegas kewenangan gubernur sekaligus kewajiban perusahaan membangun kebun masyarakat minimal 20% dari konsesi.

Dengan dasar hukum tersebut, publik kini menunggu langkah Gubernur Helmi Hasan untuk segera turun tangan. Kehadiran gubernur dinilai kunci dalam menyatukan kepentingan pemerintah kabupaten, DPRD, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat agar polemik PT. RAA segera menemukan jalan keluar yang adil, transparan, dan solutif.

Reporter: Alfrdiho Ade Permana
Editor: ANasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan