Kontroversi Penutupan Room Karaoke di Mukomuko: Tuduhan Prostitusi dan Perjudian Dipertanyakan

Mukomuko, Word Pers Indonesia Seiring perkembangan zaman dan kemajuan daerah, berbagai jenis usaha mulai berkembang, termasuk di bidang seni dan hiburan. Salah satu yang marak di Kabupaten Mukomuko adalah usaha Room Karaoke dan Panti Pijat. Namun, kehadiran usaha ini sering kali menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Salah satu contoh adalah Room Karaoke di Kecamatan Penarik yang baru-baru ini ditutup sementara oleh Dinas Satpol PP Mukomuko bersama instansi terkait pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Penutupan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap penegakan Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, tindakan Satpol PP ini memicu reaksi dari warga setempat. Mandali, seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus ini, menilai penutupan usaha tersebut terkesan dipaksakan.

“Dari awal saya tahu masalah ini, dan menurut saya penutupan ini tidak berdasar. Tuduhan bahwa tempat usaha Yondri digunakan untuk praktik prostitusi, perjudian, dan lainnya itu fitnah. Tokoh agama, Linmas, bahkan Ketua RT setempat sudah menyatakan tidak ada praktik seperti itu,” ungkap Mandali dengan nada kecewa.

Mandali juga mempertanyakan ketidakadilan dalam penegakan aturan. “Kalau mau menutup tempat karaoke, tutup semua yang ada di tengah-tengah pemukiman warga. Banyak yang beroperasi dekat rumah warga tanpa tindakan apa pun, sementara lokasi usaha Yondri jauh dari pemukiman,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Yondri selaku pemilik usaha saat di mintai tanggapan terkait penutupan sementara usahanya tersebut kepada awak media Wordpers.id, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan Satpol PP.

“Saya sangat kecewa, terutama setelah membaca berita yang isinya jauh dari kenyataan. Musyawarah yang dilakukan di kecamatan hanya sekali, bukan berkali-kali seperti yang diberitakan. Kami juga telah mengikuti saran untuk menjaga hubungan baik dengan pihak desa, tapi tiba-tiba tempat usaha kami disegel tanpa pemberitahuan lebih lanjut,” jelas Yondri.

BACA JUGA:  Program Pemkab Mukomuko Tak Sentuh Kebutuhan Krusial Masyarakat

Yondri juga mempertanyakan prosedur penegakan hukum yang diterapkan. “Apakah benar prosedur pemberian Surat Peringatan seperti ini? Seharusnya ada jeda waktu antara SP1, SP2, SP3 hingga tindakan penyegelan. Kami juga warga negara yang berhak mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yondri membantah tuduhan bahwa usahanya tidak mematuhi izin dan pajak serta menyediakan LC (Ladies Companion) dan minuman beralkohol. “Jangan munafik, hampir semua tempat karaoke menyediakan hal tersebut, tapi kami selalu membatasi dan mengontrolnya. Tuduhan ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik usaha kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Mukti, Warsito Adi, menanggapi dengan bijak.

“Saya sarankan Bang Yondri untuk menemui pihak Satpol PP Mukomuko dulu. Kita bisa bahas lebih lanjut nanti. Yang penting, tidak ada masalah pribadi di antara kita,” ujarnya. (Red/Bbg)