Kooperatif, Bank Bengkulu Klarifikasi Pemeriksaan Kejati

Bank Bengkulu

Wordpers.id, Bengkulu – Direktur Bank Bengkulu Agusalim mengkalrifikasi pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas kebijakan pemberian insentif mitra kerja yakni aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Bengkulu.

“Benar saat ini Kejati tengah melakukan penyelidikan atas kebijakan pemberian kontra prestasi. Kami kooperatif untuk memberikan informasi yang dibutuhkan,” kata Direktur Utama Bank Bengkulu, Agusalim, Jumat (5/2/2021).

Namun pemeriksaan tersebut adalah sebagai klarifikasi insentif mitra kerja di mana program pengkreditan dan insentif mitra kerja sebagai bentuk marketing perbankan dan telah dihentikan sejak September 2019.

Konferensi pers

Agusalim menyebut insentif ASN telah dijalankan sejak 2007 sebagai upaya marketing dalam mendukung bisnis perbankan dan telah biasa dilakukan.

“Sebagai mitra kerja, hal itu sudah biasa demi mendukung kredit perbankan. Sebagai imbal jasa,” kata Agusalim.

Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi perihal pencegahan korupsi, gratifikasi dan penghargaan atau imbal jasa, di mana seluruh perbankan diminta memberhentikan kebijakan ini demi menjalankan zona integritas pada ASN, Bank Bengkulu pun menghentikan kebijakan tersebut.

“Dampak dari pemberhentian program ini, nilai kredit kami menurun signifikan. Tapi kesimpulannya ini untuk kebaikan bersama,” kata Agus salim. (009)

BACA JUGA:  Peningkatan Laba Bank Bengkulu Hingga April 2020 Capai 74 M

Posting Terkait

Jangan Lewatkan