Bengkulu Selatan, Wordpers Indonesia – Pihak penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu (BS) sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019 di SMKN 5 Bengkulu Selatan (BS) terus berlanjut.
“Kedua tersangka yang sudah ditahan tersebut yakni sebelumnya Kepala SMKN 5 BS, IM dan terbaru bendahara SMKN 5 BS, MA.” kata Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri STK SIK MH didampingi Kanit Tipikor, Ipda M Bintang Azhar STrK.
Dijelaskan oleh Kapolres BS Meskipun telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Namun penyidik akan terus melakukan pengembangan dan membidik calon tersangka baru.
Kapolres BS menerangkan tersangka Kepsek dan bendara SMKN 5 BS tersebut ditetapkan tersangka lantaran di sekolah tersebut pada tahun 2019 mendapat kucuran DAK dari pemerintah pusat sebesar Rp 2,7 miliar. Dana tersebut untuk pembangunan ruang praktek siswa.
Adapun rinciannya pembangunan dua ruang praktik siswa jurusan teknik audio video dan teknik sepeda motor dengan anggaran Rp 1,8 miliar serta pembangunan satu gedung lagi dengan anggaran Rp 918 juta.
Pekerjaan proyek tersebut diswakelolakan kepada pihak sekolah. Pada realisasinya, ada beberapa kendala. Seperti upah pekerja tidak dibayarkan secara penuh serta kekurangan item volume bangunan.
Persoalan itu tercium aparat penegak hukum, sehingga dilakukan penyelidikan dengan hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu diketahui kerugian negara akibat korupsi proyek DAK di SMKN 5 BS mencapai Rp 570 juta.
Berdasarkan hasil audit tersebut, saat ini sudah ditetapkan dua tersangka dan keduanya juga sudah ditahan di Mapolres BS dan akan menjalani proses hukum yang berlaku.