Kota Bengkulu Perketat Pengawasan BBM: Nelayan Harus Memiliki Izin untuk Pembelian Solar

Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia Dalam upaya meningkatkan pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sektor perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu merencanakan penerapan kebijakan baru pada akhir Januari 2024. Kebijakan ini mengamanatkan agar setiap nelayan memiliki surat izin sebelum melakukan pembelian BBM jenis solar.

Awaludin, Pelaksana Perizinan UPTD Pelabuhan Perikanan Pulau Baai Bengkulu, menjelaskan bahwa pada akhir Januari 2024, seluruh kapal nelayan diharuskan patuh terhadap kebijakan baru ini. “Proses pembelian BBM oleh nelayan akan diawasi ketat, dan surat izin usaha perikanan atau surat izin perikanan beserta CV akan menjadi syarat utama sebelum dilakukan penertiban oleh Kementerian Perikanan pada awal periode kebijakan ini,” ungkap Awaludin.

Dari total 317 unit kapal nelayan di Kota Bengkulu, hanya 30 nelayan yang saat ini memiliki perizinan perikanan. Diperkirakan ada sekitar 100 nelayan di Kota Bengkulu yang belum mendaftarkan izin usahanya. Oleh karena itu, Dinas Perikanan mengimbau agar nelayan segera mendaftarkan izin usaha mereka agar dapat mematuhi kebijakan yang akan segera diterapkan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan BBM yang lebih teratur dan akuntabel di sektor perikanan Kota Bengkulu. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk meningkatkan pemantauan terhadap penggunaan BBM oleh nelayan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud praktik perikanan yang berkelanjutan dan sesuai dengan norma-norma yang ditetapkan.

Reporter: A. Ade Permana
Editor: ANasril

BACA JUGA:  Persembahan Helmi - Dedy untuk Rakyat di HUT 304 Kota Bengkulu