KPU RI Soal Vs Kotak Kosong Pilkada Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, Wordpers.id – Pilkada 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara dipastikan hanya akan memiliki satu pasangan calon (paslon) yang akan melawan kotak kosong. Hal ini dikonfirmasi setelah masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon dari 2 hingga 4 September 2024 berakhir tanpa adanya tambahan paslon.

Komisioner Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Bengkulu Utara pada Kamis sore, 5 September 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses tahapan Pilkada di daerah tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Meski masa perpanjangan pendaftaran telah berakhir, ternyata hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar untuk Bengkulu Utara,” ujar Idham. Ia menambahkan bahwa KPU Bengkulu Utara akan melakukan penelitian administrasi terhadap paslon Arie-Sumarno dan akan memberikan kesempatan untuk perbaikan jika diperlukan.

Idham menjelaskan bahwa meskipun Pilkada di Bengkulu Utara hanya memiliki paslon tunggal, KPU tidak akan memfasilitasi kampanye untuk kolom kosong. KPU juga melarang ajakan untuk tidak memilih atau golput. “Undang-undang Pilkada tidak mengatur kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye kolom kosong,” jelas Idham.

Jika kolom kosong mendapat suara lebih dari 50 persen, Pilkada ulang akan dilakukan. Menurut Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pilkada ulang dapat dilakukan pada tahun berikutnya atau mengikuti jadwal pilkada lima tahun sekali.

Idham menjelaskan ada dua alternatif jika kolom kosong menang: pilkada ulang dapat diadakan tahun depan atau pada jadwal pilkada berikutnya, yaitu lima tahun mendatang. KPU RI masih dalam tahap konsultasi dengan DPR dan pemerintah mengenai penetapan jadwal pilkada ulang.

“Kami berharap DPR dan pemerintah memahami urgensi untuk memiliki kepala daerah terpilih langsung oleh masyarakat. Pilihan terbaik mungkin adalah mengadakan pilkada ulang pada tahun depan,” tutup Idham.

BACA JUGA:  Misi Legislatif Juliyanti: Kesetaraan Hak dan Kesejahteraan Bagi Dapil 3 Rejang Lebong

Dengan keputusan ini, Pilkada 2024 di Bengkulu Utara akan menjadi sorotan, terutama dalam konteks adanya paslon tunggal melawan kotak kosong. KPU Bengkulu Utara diharapkan dapat menjalankan proses dengan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.