Krisis Lingkungan! PT Agro Muko Dituntut Hentikan Pembuangan Limbah di Sungai Betung

Mukomuko, Word Pers Indonesia –  Ketua BPD Terutung, Supardi, melalui anggota BPD Andesta, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap PT Agro Muko. Pada Kamis, 1 Agustus 2024, Lembaga BPD Terutung telah mengajukan surat pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko. Surat ini mendesak dinas untuk segera menangani masalah pembuangan limbah yang mencemari Sungai Betung.

Andesta mengungkapkan bahwa masyarakat tidak pernah menyetujui pembuangan limbah ke Sungai Betung.

“Kami akan menindaklanjuti dan telah mengajukan surat ke DLH Mukomuko. Masyarakat tidak pernah mengizinkan pembuangan limbah ke Sungai Betung,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Hingga saat ini, masyarakat tidak pernah mengizinkan pembuangan limbah tersebut. Sungai itu bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk mandi, dan lainnya. Kekecewaan masyarakat sudah memuncak.”

Menanggapi perihal tersebut, Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd., juga turut menyoroti masalah serius ini.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan dasar hukum untuk pengelolaan limbah, termasuk pembuangan limbah pabrik. Kami sangat mengecam jika perusahaan membuang limbah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Saprin.

Saprin menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah.  FPR meminta pihak pemerintah membentuk tim khusus untuk menangani limbah ini. Masalah ini telah menjadi penyakit akut.

“Tidak peduli perusahaan mana, pencemaran tetap terjadi. Limbah ini sangat merugikan lingkungan dan ekosistem di sekitarnya. Kami berharap dinas terkait bekerja secara profesional dan tegas,” tegasnya.

Sementara, Ali Mukhibin, S.Hut., Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran, menyatakan bahwa surat pengaduan dari Lembaga BPD Desa Terutung telah diterima dan sedang diproses.

“Surat pengaduan dari Lembaga BPD Desa Terutung telah diterima dan sudah dinaikkan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kami tinggal menunggu disposisi dan arahan dari Kepala Dinas,” pungkasnya.

BACA JUGA:  LBH Padjajaran : Kekuasaan Mutlak Agenda Korupsi

Masyarakat Mukomuko berharap agar DLH Mukomuko segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Agro Muko dan memastikan pembuangan limbah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi warga yang merasa dirugikan oleh pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari mereka. (Red/Bbg)