Kuasa Hukum CV Edy Mulya Karya Minta APH Segera Ungkap Dalang Pembakaran Lahan

Ahmad Sayuti, Kuasa Hukum CV Edy Mulya Karya Minta APH Segera Ungkap Dalang Pembakaran Lahan
Ahmad Sayuti, Kuasa Hukum CV Edy Mulya Karya Minta APH Segera Ungkap Dalang Pembakaran Lahan

Mukomuko, Word Pers Indonesia Kuasa hukum Cv Edy Mulya Karya, Ahmad Sayuti, SH meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengungkap pelaku utama pembakaran lahan milik kliennya yang terjadi pada hari Senin (6/06/2022) berlokasi Kelurahan Banda Ratu Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko.

“Saya kuasa hukum saudara Edy selaku pemilik lahan tersebut meminta kepada Polres Mukomuko untuk segera menangkap dalang dari pembakaran lahan milik klien saya yang terjadi pada Senin 6 Juni 2022,”ujar Sayuti.

Sayuti menduga kuat kebakaran lahan yang menimpa kliennya tersebut sengaja dilakukan oleh oknum yang melakukan aktivitas di sekitar kebun milik Edy Mulya Karya.

“Dugaan saya lahan itu sengaja dibakar, sebab info dari tukang panen dilokasi ada sekelompok orang yang mengklaim dan menanam sawit di lokasi kebakaran tersebut,” terangnya.

Selain info yang diterima Sayuti dari tukang panen ditempat kejadian, Ia juga mendapat kabar dari Ketua RT 04 Desa Talang Karet, Mahmud bahwa lahan yang terbakar tersebut di sekitar lahan milik kliennya, Edy Mulya Karya.

“Pada tanggal 6 Juni 2022 saya juga terima kabar dari bapak RT 04 Talang Karet saudara Mahfud bahwa ada lahan kebakaran di lahan milik klien saya dan langsung saya konfirmasi kebenaranya dengan melapor ke Polres Mukomuko pada hari yang sama,” tuturnya.

Lanjut Sayuti, Setelah kepolisian bergerak ke TKP kebakaran lahan dan juga menerima keterangan dari BPD SP 7, Sugeng yang mengklaim mempunyai tanah di lokasi tersebut,bahwa kejadian kebakaran lahan itu telah terjadi selama lima hari.

“Bapak Sugeng selaku BPD SP 7 yang punya tanah di lokasi kebakaran tersebut memberikan keterangan bahwa kebakaran itu sudah selama 5 hari. artinya bahwa dia mengetahui cuma tidak berani melapor ke pihak yang berwajib, dugaan saya ada kesengajaan untuk pembakaran lahan tersebut,”imbuhnya.

BACA JUGA:  Kronologi Kecelakaan yang Merenggut Nyawa Wartawan Mukomuko

Atas kejadian ini, selaku kuasa hukum Cv Edi Mulya Karya sejak 1 April 2022 yang di percaya untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa dalam hal kepengurusan tanah yang terletak di Desa Ujung Padang, Kelurahan Bandar Ratu dengan luas tanah 70 Hektar, Sayuti telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak penegak hukum.

“Kami dari pihak kuasa hukum bapak Edy Mulya Karya selaku pemilik lahan yang terbakar sudah melaporkan secara resmi kepada Polres Mukomuko terkait kejadian kebakaran yang terjadi dilahan milik klien saya ini,” kata Sayuti.

Sementara, Kapolres Mukomuko AKPB Witdiardi ketika dihubungi Media ini, Rabu (8/06/2022) mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kejadian kebakaran tersebut dan segera menangkap pelaku utama.

“Sedang kita selidiki, jika terbukti. siapapun pelakunya nanti akan kita tindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” ujar Witdiardi.

Reporter: Bambang

Tampak suasana di lokasi Kebakaran
Tampak suasana di lokasi Kebakaran

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan