Wordpers.id, KEPAHIANG – Polres Kepahiang kembali berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika. penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekitar jam 02.00 Wib di Desa Taba Air Pauh Kec. Tebat Karai Kab. Kepahiang.
Kapolres Kepahiang saat menggelar Press Conference pagi ini, Kamis (09/07/2020) menjelaskan anggota Sat Res Narkoba Polres Kepahiang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu yang merupakan biduan di Desa Taba Air Pauh Kec. Tebat Karai Kab. Kepahiang.
“pada saat melakukan penangkapan di rumah pelaku inisial RPS (27), anggota kepolisian melakukan penggeledahan dirumah pelaku di Desa Taba Air Pauh Kec. Tebat Karai Kab. Kepahiang, pada saat penggeledahan di rumah tersebut anggota Sat Res Narkoba menemukan didalam kamar pelaku terdapat 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu yang mana berisikan 1 (satu) kaca pirek yang mana didalam kaca pirek tersebut terdapat serbuk di duga narkotika jenis sabu – sabu”, ungkapnya di depan awak media.
Tanpa perlawanan, pelaku mengakui bahwa narkotika yang diduga adalah Sabu – sabu itu benar milik pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.
Pelaku melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun yang berbunyi “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.
Penangkapan ini berdasarkan informasi penangkapan sebelumnya RH (27) swasta warga Desa Kampung Bogor Kepahiang, diringkus Senin (6/7) sekira pukul 20.00 WIB dikediamannya. Dari RH polisi berhasil mengamankan 1 paket sedang ganja. RH sendiri diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2015, dan sempat menjalani hukuman di Lapas kelas II Curup.(Rls)