Mukomuko, wordpers.id – Polsek Lubuk Pinang kembali menerima laporan atas tindakan kasus pencurian sepeda motor, laporan ini diterima langsung dari korban Santi Dewi (35) Petani di Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan laporan korban kepada petugas, tindak pidana pencurian sepeda motor ini dialaminya pada Selasa (1/09/2020) sekitar pagi hari. Ia menjelaskan bahwa sebelum kejadian pencurian sepeda motor miliknya, anaknya meletakkan sepeda motor kesayangan di dalam rumah dengan keadaan terkunci stang. Namun karena kebiasaan meletakkan kunci motor yang masih tergantung dikendaraan, pencuri semakin leluasa untuk memuluskan aksinya.
Tanpa disadari penghuni rumah, pelaku akhirnya berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut. Barulah menjelang subuh, korban terkejut ketika melihat motor miliknya sudah tidak ada lagi di dalam rumahnya. Mendapati hal tersebut korban berinsiatif mencari diarea rumah tetapi tidak membuahkan hasil dan akhirnya lebih memilih melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.16.900.000 ( Enambelas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, S.Sos, MH mengatakan hingga saat ini kepolisian masih mendalami tindak kasus pencurian tersebut. Selain itu ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam menjaga kendaraan dan barang beharga pribadi.
“pastikan menggunakan kunci ganda dan tidak meletakkan kunci motor tergantung di kendaraan karena akan memudahkan para pencuri melancarkan aksinya,” ungkapnya. (Tribrata)