Wordper.id- Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti kembali menjadi tersangka korupsi setelah sekitar dua tahun lebih baru keluar dari penjara karena ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sewaktu jadi Gubernur Bengkulu. Ridwan Mukti ditetapkan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Namun kali ini, Ridwan Mukti ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya perkebunan Sawit yang notabenenya sebagai Bupati Musi Rawas Tahun 2005 sampai dengan 2015.
Ridwan Mukti menjadi tersangka bersama 4 orang lainnya yakni ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011 dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menjelaskan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
“Sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” kata Vanny, Selasa (4/3/2025).
Vanny menerangkan, modus tersangka bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
“Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” jelas Vanny.
Pada tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah sekitar 60 Orang. Penyidik juga melakukan penyitaan berupa lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, dokumen terkait serta, uang senilai Rp. 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik,” demikian Vanny. (Red)