wordpers.id, Kota Bengkulu – Polres Bengkulu Polda Bengkulu berhasil menangkap dua tersangka pelaku pengeroyokan berinisial SA ( 20 ) warga Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah ( Benteng ), dan EJ ( 20 ) warga Rawa Makmur Kota Bengkulu yang terjadi pada tanggal 27 mei 2020 di kawasan Kandang Limun Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjutak, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady S.Ik., mengungkapkan kedua tersangka berhasil ditangkap sebulan usai kejadian terhadap korban Candra Adi Putra yang mengakibatkan korban mengalami luka dikepala bagian belakang akibat pukulan beda tumpul dan luka lebam di mata.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim, peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap korban tersebut berawal Pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 19.30 Wib kedua pelaku dari rumah menuju ke Jl. Wr Supratman didepan rumah makan RM Kel. Kandang limun Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Setelah sampai dilokasi pelaku bersama teman pelaku menghampiri korban yang sedang duduk di depan rumah makan RM yang sedang ngelem, keduanya sempat berkenalan dengan korban, tidak lama kemudian kedua pelaku pergi untuk mengamen di rumah makan nasi goreng jam gadang di rawa makmur permai dan pelaku pergi bertiga mengunakan sepeda motor bersama teman pelaku yang bernama Deco.
Dalam perjalanan teman pelaku bernama Deco bercerita bahwa korban menanyakan kedua pelaku dengan berkata ”anak mano orang duo tu” mendengar cerita tersebut, kedua pelaku merasa tidak senang dan kembali ke tempat semula di depan rumah makan RM setelah sampai dilokasi pelaku tersangka SA menghampiri korban dan langsung menendang korban yang sedang duduk menggunakan kaki sebelah kanan dan mengenai kepala korban kemudian pelaku kembali memukul kepala korban menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali, setelah itu secara bergantian pelaku satunya yg bernama Efrido langsung memukul korban menggunakan balok kayu dengan panjang lebih kurang 50 Cm kerah kepala korban sebanyak tiga kali selanjutnya kedua pelaku langsung meninggalkan korban ditkp dalam kondisi luka.
”Pelaku tersinggung dengan korban akibat korban melihat pelaku dengan muka tidak senang kemudian melakukan pengeroyokan,” kata Kasat Reskrim.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, dari tangan kedua tersangka Pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa – 1 (satu) buah balok kayu warna hitam dengan panjang lebih kurang 50 Cm.