Langgar Aturan Cuti, Pemprov Bengkulu Tegas Tolak Permohonan Sapuan – Wasri

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Pemerintah Provinsi Bengkulu menekankan pentingnya ketaatan pada aturan cuti di luar tanggungan negara bagi pejabat yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera, dalam siaran pers yang dirilis pada 8 November 2024. Ferry menyatakan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terlambat mengajukan cuti sesuai batas waktu yang ditentukan, yaitu 11 September 2024.

Ferry mengungkapkan bahwa keterlambatan pengajuan cuti ini diduga karena adanya asumsi di kalangan pejabat Kabupaten Mukomuko bahwa aturan cuti di luar tanggungan negara tidak berlaku untuk mereka. “Karena asumsi tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko tidak segera mengajukan cuti sesuai ketentuan. Hal ini berakibat pada keterlambatan dalam proses administrasi yang seharusnya dipatuhi,” ujar Ferry.

Pemprov Bengkulu melihat kepatuhan terhadap aturan cuti sebagai upaya menjaga transparansi dan keteraturan administrasi selama proses kampanye Pilkada. Menurut Ferry, pengajuan cuti yang terlambat dan hanya mencakup sebagian waktu kampanye bertentangan dengan aturan yang ada. “Pengajuan cuti yang terlambat dan hanya mencakup sebagian waktu kampanye tidak dapat kami proses lebih lanjut,” jelasnya.

Sebagai hasil dari ketidaksesuaian ini, Gubernur Bengkulu memutuskan untuk menolak permohonan cuti yang diajukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko. Pemprov Bengkulu menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk menjamin integritas pemilu serta mencegah potensi konflik kepentingan yang bisa timbul selama kampanye berlangsung.

“Ini adalah bentuk komitmen Pemprov Bengkulu untuk memastikan bahwa setiap pejabat yang mencalonkan diri mengikuti aturan pemilu yang ada. Ketaatan terhadap aturan ini tidak hanya menunjukkan penghormatan, tetapi juga menjaga demokrasi yang bebas dari konflik kepentingan,” tegas Ferry.

BACA JUGA:  Ormas JAS Dirikan Salimah Peduli Umat di Bengkulu Utara, Ini Pimpinannya

Dengan keputusan ini, Pemprov Bengkulu berharap agar pejabat lainnya yang berniat maju dalam Pilkada dapat lebih memperhatikan peraturan cuti sesuai ketentuan. “Kami berharap langkah ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan menjaga integritas Pilkada 2024,” tutup Ferry. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan