Langkah Proaktif: Pemerintah Bengkulu Tengah Sampaikan Laporan Keuangan Unaudited 2023 kepada BPK RI

Bengkulu Tengah, Word Pers Indonesia – Pada Minggu (31/03/2024), Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah telah melakukan penyerahan Laporan Keuangan Unaudited tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Acara tersebut digelar secara daring melalui zoom meeting di Ruang Rapat Bupati (RRB).

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Gubernur Bengkulu Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA., Pj Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si., Plt Walikota Bengkulu Ir. Arif Gunadi, M. Si., Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., serta beberapa pejabat lainnya.

Proses dimulai dengan penandatanganan berita acara serah terima dan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun 2023 dari Kepala Daerah kepada Kepala Perwakilan BPK, yang dilakukan secara daring oleh para pemangku kepentingan termasuk Gubernur Bengkulu, Pj Wali Kota Bengkulu, Wakil Bupati Seluma, Pj Bupati Bengkulu Tengah, dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyatakan harapannya agar upaya yang telah dilakukan oleh seluruh staf dan jajaran dapat menghasilkan laporan keuangan sesuai dengan amanat undang-undang dan memenuhi standar yang ditetapkan BPK. Dia menyatakan, “Mudah-mudahan di tahun 2024 nanti kita kembali mendapatkan Opini yang Baik karena laporan keuangan yaitu laporan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang tentu menjadi harapan kita bersama agar akuntabilitas pengelola keuangan ini bisa kita pertanggungjawabkan dengan baik.”

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan BPK Bengkulu, Muhammad Toha Arafat, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan serta pertanggungjawaban APBD. Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan kebenaran mutlak dari laporan tersebut. Namun, jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka hal tersebut harus diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

BACA JUGA:  Tindak Lanjuti Masalah Perusahan Kelapa Sawit, DPRD BS Paripurna Pembentukan 3 Pansus

Dengan demikian, penyerahan Laporan Keuangan Tahun 2023 ini bukan hanya sekadar proses administratif, tetapi juga menandakan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.(Adv)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan