Langkah Terbaik Polres Mukomuko, Akhirnya 40 Petani Tertangkap Dibebaskan

Kapolres Mukomuko Konferensi Pers Terkait Penangkapan 40 Petani Yang Tertangkap Atas Penjarahan PT.DDP konflik HGU
Kapolres Mukomuko Konferensi Pers Terkait Penangkapan 40 Petani Yang Tertangkap Atas Penjarahan PT.DDP konflik HGU

Word Pers Indonesia Setelah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka 40 Petani di Mukomuko akhirnya dibebaskan dengan menempuh jalur restorative justice. Pelapor yakni PT. Daria Dharma Pratama (DDP), dan terlapor 40 orang warga sepakat damai.

Hal tersebut disampaikan 157 Advokat dari 17 LBH yang diwakili Koordinator Reforma Agraria, Akar Foundation, Zelig Ilham Hamka, S.H saat mendampingi 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) keluar dari Polres Mukomuko.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kepolisian Resort Mukomuko menyelesaikan perkara ini melalui jalur restorative justice, dan harapannya memang jalur restorative justice bisa menguntungkan semua pihak dalam artian 40 orang itu bisa berkumpul lagi dengan keluarga mereka karena hampir 1 minggu mereka berpisah dengan keluarga. Dan sekali lagi kami ucapkan kepada Pak Kapolres terhadap langkah yang diambil,” ungkapnya, Senin (23/06).

Sementara itu Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S.ik, MH juga berharap hal yang sama. Dengan menempuh jalur restorative ini semoga tidak lagi menimbulkan konflik antara kedua belah pihak antara Masyarakat dan pihak perusahaan.

“Untuk proses restorative yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak ini. Kami juga sudah mengundang saksi, dalam hal ini Forkopimda. Tadi juga hadir Bupati, Ketua DPRD, Kejari, Dandim, dan beBerapa pejabat lainnya. Semoga langkah ini, langkah awal untuk membangun komunikasi lebih baik kedepannya,” jelasnya. (S. Ardianto)

BACA JUGA:  Kapolres dan Forkopimda Mukomuko Pantau Langsung Sejumlah TPS

Posting Terkait

Jangan Lewatkan