Lima Alasan RUU EBT Perlu Cantumkan Pasal Panasbumi Diatur UU Tersendiri

Wordpers.id – Draft RUU EBT yang masuk Prolegnas Prioritas 2020, masih bersifat umum dan belum mengatur secara komprehensif pemanfaatan panasbumi sebagai salah satu sumber energi terbarukan yang potensial di masa depan. Oleh karena itu, RUU itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pengembangan panasbumi ke depan.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI), Hasanuddin, dalam siaran persnya yang diterima Pabumnews, Rabu (5/2/2020).

Hasanuddin menegaskan, agar pengusahaan dan pengembangan panasbumi sebagai sumber energi ada kepastian, maka dalam draft RUU EBT perlu ada pasal tambahan yang menyatakan bahwa panasbumi diatur dalam Undang-Undang tersendiri.

Ia mengemukakan lima alasan mengapa RUU EBT perlu menambahkan bahwa panasbumi diatur oleh Undang-Undang tersendiri.

1. Panasbumi merupakan salah satu sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan. Potensinya besar yang mempunyai peran penting bagi kedaulatan energi di masa datang. Perkiraan cadangan 29.543 MW tersebar di 330 lokasi prospek dan baru dimanfaatkan sebesar 2,088,5 MW (akhir tahun 2019) di 15 Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) di Indonesia.

2. Karena potensinya yang besar dan memiliki kekhususan dalam pengusahaannya, maka panasbumi telah diatur tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panasbumi. Undang-undang ini merupakan penyempurnaan dari UU Panasbumi sebelumnya (UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panasbumi).

Sebelum UU Panasbumi terbit, pemanfaatan panasbumi mengacu pada Keppres Nomor 22 Tahun 1981, Keppres Nomor 45 Tahun 1991 dan Keppres Nomor 76 Tahun 2000 tentang Pengusahaan Panasbumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.

3. Bahwa oleh karena panasbumi menjadi bagian dari sumber energi terbarukan, maka sumber energi panasbumi menjadi bagian dalam pengaturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Kedudukan Undang-Undang ini (dalam perspektif panasbumi) merupakan Pengaturan Umum (Lex Generalis) sumber-sumber energi, sementara pengusahaan panasbumi secara khusus diatur tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panasbumi, yang kedudukannya sebagai Lex Spesialis.

BACA JUGA:  Sinergitas SMT dan Duta Lingkungan Toraja Peduli Bencana Masamba

4. Berkenaan dengan panasbumi yang juga akan diatur di dalam UU Energi Baru Terbarukan (EBT), tentu harus diapresiasi, karena RUU ini menegaskan proyeksi strategis pemanfaatan energi terbarukan di masa yang akan datang. Namun RUU itu malah berpotensi menimbulkan masalah dan ketidakpastian dalam pemanfaatan panasbumi. Oleh karenanya, untuk menghindari hal tersebut, perlu aturan agar tercipta sinergistas antara UU Energi, UU EBT (Draft RUU EBT) dan UU Panasbumi sehingga sehingga tidak tumpang tindih dan kontradiktif satu sama lain.

Untuk menghindari hal tersebut, maka di dalam draft RUU Energi Baru Terbarukan perlu dinyatakan energi panasbumi diatur melalui undang-undang tersendiri yang sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panasbumi.Secara redaksional, maka di dalam RUU EBT perlu dimasukkan pasal yang berbunyi:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai Panasbumi diatur dalam Undang-Undang tersendiri.”

5. Sebagaimana kita ketahui bersama, dari potensi sebesar 29.543 MW, panasbumi baru dimanfaatkan sebesar 2,088,5 MW (kapasitas terpasang panasbumi akhir tahun 2019). Kapasitas ini dihasilkan oleh 15 Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan pemanfaatan panasbumi sebagai sumber energi listrik masih sangat kecil, yaitu faktor high cost, high tech dan juga high risk di dalam pengusahaannya. High risk dimaksud adalah selain resiko potensi, juga diakibatkan oleh resiko sosial dan resiko perubahan regulasi.

Resiko perubahan regulasi ini, di antaranya ketidakpastian harga jual tariff listrik yang skemanya berubah-ubah, dan negosiasi yang panjang. Dan kini resiko itu bertambah dengan adanya RUU EBT yang berpotensi mengakibatkan ketidakpastian dalam pengusahanya jika RUU EBT tersebut tak menambahkan pasal bahwa panasbumi diatur secara tersendiri.

“Itulah lima alasan mengapa dalam draft RUU EBT harus ditambahkan pasal yang menyatakan bahwa pengusahaan panasbumi diatur oleh Undang-Undang tersendiri,” kata Hasanuddin.

Sumber: Panasbuminews.com

Posting Terkait

Jangan Lewatkan