Word Pers Indonesia – Ombudsman RI mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten, pada Rabu (29/12/2021) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.
Pada acara tersebut, Presiden Joko Widodo, dalam sambutannya secara daring, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi penyelenggara pelayanan publik yang lambat dan berbelit-belit.
“Tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif. Karena itu, jangan pernah merasa cukup dengan apa yang telah dikerjakan karena situasi terus berubah. Penyelenggara pelayanan publik tidak bisa lagi bekerja biasa-biasa saja. Harus segera mengubah cara berpikir,” ucap Presiden.
Kemudian, Presiden menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, melihat keberhasilan dan melihat kekurangan dalam proses pengembangan lembaga pelayanan publik agar semakin efektif, akuntabel, dan transparan.
“Saya mengapresiasi upaya Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan penilaian kepatuhan dalam meningkatkan pemenuhan hak masyarakat di dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.
Presiden menekankan, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus memanfaatkan kegiatan ini untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik yang lebih baik, menciptakan sistem pengawasan dan evaluasi yang berintegritas, agar dampak penerapannya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya menyampaikan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan sejak tahun 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi,” ujarnya.
Periode pengambilan data penilaian Kepatuhan dimulai dari bulan Juni sampai Oktober 2021. Pengambilan data Kementerian dan Lembaga dilakukan oleh Kantor Pusat, sedangkan pengambilan data Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten dan Instansi Vertikal dilakukan oleh Kantor-Kantor Perwakilan Ombudsman.
Di lingkup Pemerintah Provinsi, produk yang dinilai sebanyak 151 produk. Hasil penilaian kepatuhan untuk Pemerintah Provinsi menunjukkan sebanyak 38.24% atau 13 provinsi berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, 55.88% atau sebanyak 19 provinsi berada dalam zona kuning atau predikat kepatuhan sedang, dan 5.88% atau 2 provinsi berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah.
Dari 13 Pemerintah Provinsi yang mendapatkan zona Hijau, Pemerintah Provinsi Bengkulu masuk 5 besar yaitu peringkat 4 dengan nilai 91.91 dan diundang langsung untuk menerima penghargaan kepatuhan tinggi di Hotel Grand Sahid Jaya yang dihadiri oleh Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MM.
Di lingkup Pemerintah Kota, produk yang dinilai pada Pemerintah Kota yaitu sejumlah 185 produk layanan. Hasil penilaian kepatuhan untuk Pemerintah Kota menunjukkan bahwa sebanyak 34.69% atau 34 kota berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, sebanyak 62.24% atau 61 kota berada dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan sebanyak 3.06% atau 3 kota berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah. Pemerintah Kota Bengkulu termasuk mendapatkan penghargaan kepatuhan tinggi dengan nilai 89.05.
Di lingkup Pemerintah Kabupaten, produk yang dinilai pada Pemerintah Kabupaten yaitu sejumlah 217 produk layanan. Hasil penilaian kepatuhan untuk Pemerintah Kabupaten menunjukkan bahwa sebanyak 24.76% atau 103 Kabupaten berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, sebanyak 54.33% atau 226 Kabupaten berada dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan sebanyak 20.91% atau 87 Kabupaten berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah. Dari hasil tersebut ada 3 Kabupaten di Provinsi Bengkulu yang mendapatkan zona hijau (Kepatuhan tinggi) yaitu Pemkab Lebong dengan nilai 97.65, Pemkab Kepahiang 88.74 dan Pemkab Bengkulu Utara 83.51.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu memberikan apresiasi kepada Pemprov Bengkulu, Pemkot Bengkulu dan Pemkab Lebong, Kepahiang serta Bengkulu Utara atas pencapaian masuk zona hijau dan mendapatkan penghargaan kepatuhan tinggi dan berharap di penilaian tahun 2022 bakal menambah lagi pemda di Provinsi Bengkulu yang mendapatkan zona hijau.
“Kita apresiasi pemerintah daerah yang telah masuk zona hijau dan mendorong implementasi standar pelayanan publik kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang belum mendapatkan zona hijau” Ujar Herdi.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu kedepan siap memberikan pendampingan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan standar pelayanan publik agar memastikan pemenuhan hak masyarakat di dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas sebagaimana pesan presiden.
“Kedepan Ombudsman Bengkulu siap memberikan pendampingan agar pemerintah daerah dapat mengimplementasikan standar pelayanan publik sebagaimana pesan presiden,” ucap Herdi. [OMB]