Mabes Polri Tetapkan Panji Gumilang Pimpinan Al-Zaitun Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Jakarta, Word Pers Indonesia – Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Kedatangan Panji penjagaan ketat terlihat di akses masuk Mabes Polri. Tak seperti biasa, pintu gerbang akses masuk mobil dan motor ke Mabes Polri hanya dibuka sedikit. Sementara itu, akses masuk utama untuk tamu dan anggota ditutup dan dijaga ketat oleh sejumlah anggota Kepolisian. Bagi siapapun yang hendak masuk ditanyai identitas dan maksud kunjungan.

Sementara simpatisan Panji Gumilang dilarang masuk dan hanya berdiri di pinggir jalan tepat di depan gerbang masuk Mabes Polri.

Panji tiba di Mabes Polri pada pukul 13.22 WIB. Kedatangan Panji pun dikawal ketat oleh belasan Polisi sejak memasuki gerbang hingga ke dalam gedung Bareskrim Polri.

Sebelum Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Bareskrim hari ini (1/8). Panji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus penodaan agama.

Dalam kasus tersebut, menurut Djuhandhani, Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 ahli dalam perkara tersebut. Adapun ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.

Djuhandhani mengatakan pihaknya menerima sebanyak tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang melaporkan Panji atas perkara yang sama. Semuanya, menurut dia, dijadikan satu dan diusut Bareskrim Polri.

“Kita tarik semua LP dan Dumas ke Bareskrim,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Kejari Serahkan LO Aset Senilai Rp 2,5 Miliar ke Pemda Mukomuko

Di sisi lain, Bareskrim tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari Yayasan Al-Zaytun hari ini.

Adapun dua dari enam saksi yang rencananya diperiksa merupakan anak kandung dari Panji Gumilang. Namun hingga kini penyidik belum menginformasikan terkait kehadiran keenam saksi. (Red)