LAMPUNG, WordPers.ID – Markas Daerah (Mada) Ormas Laskar Merah Putih Provinsi Lampung, telah secara resmi menerima Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
STLK diterima langsung oleh Ketua Markas Daerah (Kamada) Lakar Merah Putih Provinsi Lampung H. Johan Nasri, SE dan jajaran oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Lampung Senen Mustakim di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, Jum’at 14/02/2025.
Ketua Markas Daerah Lakar Merah Putih Provinsi Lampung H. Johan Nasri, S.E mengucapkan terima kasih atas terbitnya STLK dari Kesbangpol Provinsi Lampung yang sudah diterima.
“Alhamdulillah Keberadaan Organisasi Laskar Merah Putih Provinsi Lampung sudah kami laporkan dan STLK dari Kesbangpol sudah kita terima, kami selalu taat aturan,” tuturnya, saat berada di Kantor Kesbangpol Provinsi Lampung.
Sementara itu, disampaikan juga oleh Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Lampung H.Johan Nasri, S.E saat Konferensi Pers di Kantor Sekretariat, dirinya menyampaikan bahwa Laskar Merah Putih saat ini sudah sah di bawah Pimpinan Umum H. Arsad Cannu sesuai akte perubahan dan Surat Keterangan Terdaftar di Kementerian Hukum dan ham Nomor AHU.0000054.AH.08 Tahun 2025 pada 14 Januari 2025 lalu.
“Kami menghimbau dan mengajak kepada saudara saudara kita yang kemeren berpihak di kubu sebelah dan yang masih mencintai Laskar Merah Putih, jika ingin bergabung, kami ucapkan berterima kasih dan kami membuka pintu, dan memberikan waktu untuk bergabung demi membesarkan lagi Laskar Merah Putih yang kita cintai ini,” tuturnya.
Dirinya juga menyampaikan himbauan kepada seluruh pengurus Markas Cabang Se Provinsi Lampung agar melaporkan akte perubahan dan sertifikat Kemenkumham yang baru ke Kesbangpol Kabupaten masing-masing. (*/Din)