Wordpers.id, Bengkulu – Ungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di Gedung Pertemuan KPP PRATAMA Bengkulu Jalan S Parman Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, Tim Opsnal Polres Bengkulu Polda Bengkulu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady SIK dan Kanit Pidum Polres Bengkulu IPDA Ayang Putra Pratama S.Tr.K, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian pada hari Sabtu (05/09) kemarin.
Tim kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku RS (25) warga Jalan Cendrawasih Kelurahan Kebun Geran Kota Bengkulu dan HT (23) warga Desa Limas Kabupaten Bengkulu Utara yang keduanya berprofesi sebagai pekerja swasta.
Kedua pelaku berhasil diamankan di kawasan seputaran lampu merah Simpang Lima Kota Bengkulu. Kedua pelaku diamankan dengan dengan barang bukti satu unit HP Oppo F11, satu unit HP Samsung warna hitam, satu unit senjata tajam (sajam) dari pinggang salah satu pelaku RS dan satu unit bernekel yang diamankan dari leher pelaku RS.
Dari hasil pengakuan kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan mengambil satu unit HP Oppo F11 warna hijau marmer yang terletak diatas kasur, uang tunai sebesar Rp 200.000,- dan kartu ATM Bank BCA dengan cara masuk kedalam rumah yang pintu pagar dan pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci, terang Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK., kepada awak media.
“Terduga kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan akan dilakukan pengembangan kasus karena menurut tersangka RS pernah melakukan pencurian dibeberapa tempat,” tegasnya sembari menambahkan pengungkapan ini berawal dari pihaknya yang menerima laporan dari korban EZ (33) warga Kelurahan Jalan S Parman Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu menerangkan akan melakukan rencana tindak lanjut dengan meminta keterangan kedua pelaku yang sebelumnya pernah melakukan pencurian di daerah Kebun Beler Kota Bengkulu dengan barang bukti yang berhasil diamankan satu unit HP Samsung warna hitam.