Maling Motor, 4 Tahun Baru Tertangkap

Wordpers.id, Kepahiang – Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman S.Ik., M.AP kemarin ( Jum’at, 05/06/20 ) menggelar konferensi pers di aula ed 99 Polres Kepahiang di dampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Kepahiang terkait penangkapan Pelaku SA ( 50 ) warga Bumi Ayu Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai petani.

Dalam keterangannya, Kapolres Kepahiang mengungkapkan pelaku  melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat pada tahun 2016 silam dan telah masuk menjadi DPO Polres Kepahiang Polda Bengkulu selama 4 Tahun.

”Pelaku telah kita tetapkan jadi DPO sejak 2016 silam, karena melakukan tindak pidana hingga korbannya luka berat,” ungkap Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kapolres Kepahiang, pelaku dalam melakukan aksinya tersebut dengan cara mengancam korban menggunakan senjata api laras pendek rakitan dan senjata tajam jenis pisau, lalu korban diikat dan dipukuli hingga mengalami luka yang cukup berat.

Dikatakan oleh Kapolres Kepahiang,  Pelaku berhasil ditangkap pihaknya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2020 sekira jam 23.00 wib dikediamannya yang berada di Kelurahan Bumi Ayu Kec. Selebar Kota Bengkulu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim .

”Pelaku akan kami  jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke 2 dan 4 KUHPIDANA dengan Ancaman Pidana selama 12 Tahun,” kata Kapolres Kepahiang.

BACA JUGA:  Polres Rejang Lebong Amankan 2 Warga Bawa Narkoba dan Sajam di Jalur Rawan

Jangan Lewatkan